Cerita Selebriti
Unggah Press Release, Hotman Paris Bantah Sebut Peradi Tak Sah: Yang Dibacakan adalah Fakta Hukum
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluarkan press release bantahan pada Senin (25/4/2022). Hotman Paris diduga menyebut bahwa Peradi tak sah.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sebut Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tak Disetujui Pengadilan, Hotman Paris Tantang Debat Otto
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (23/4/2022), Hotman tampak mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.
Di mana ia sedang berdiri di samping mobilnya.
Pengacara 62 tahun itu, juga menuliskan caption dalam unggahannya.
"Kalau Perubahan Anggaran Dasar yg izinkan menjabat lebih dari 2x telah di batalkan Pengadilan, apakah masih sah menjabat lebih dari 2x periode???? Ini pertanyaan!!" tulis Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris mengajak untuk pihak Otto Hasibuan untuk berdiskusi.
Baca juga: Sebut Hotman Paris Diskors 3 Bulan oleh Peradi, Otto Hasibuan: Dia Tak Boleh Acara di Pengadilan
Baca juga: Sebut Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tak Disetujui Pengadilan, Hotman Paris Tantang Debat Otto
"Ayok diskusi dgn kepala dingin mencari jawaban yg tepat!!Kalau dokumen induk sudah batal apakah dokumen atau surat turunannya sah atau batal?? Ayok diskusi secara kepala dingin demi ke objektipan dan jangan sembarang nuduh hoaks!?" ujar Hotman Paris.
Hotman mengatakan bahwa keputusan Pengadilan telah melakukan pembatalan Musyawarah Nasional (Munas) yang diduga diajukan oleh pihak Peradi.
Ia berujar Pengadilan tetap membatalkan pengesahan Munas meskipun dilakukan banding.
"Kalau seseorang baca amar putusan pengadilan yg terang benderang berbunyi pembatalan suatu dokumen, apakah itu hoaks??Kalau Munas mensahkan suatu dokumen tapi kemudian pengadilan tetap membatalkan dokumen tsb walau sebelumnya telah di sahkan munas!!Mana yg berlaku?" ujar Hotman.
"Pengesahan munas atau putusan pengadilan yg keluar setelah pengesahan munas??Saat perkara masih berjalan dimana pengadilan membatalkan suatu dokumen tapi saat perkara masih banding munas mensahkan dokumen yg di telah di batalkan oleh pengadilan,
tapi kemudian di tingkat banding dan kasasi pengadilan tetap membatalkan dokumen yg dulu disahkan munas!! Mana yg berlaku dimata hukum??Membacakan fakta hukum resmi apakah itu hoaks??" lanjut Hotman.
(TribunWow.com)