Cerita Selebriti
Sebut Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tak Disetujui Pengadilan, Hotman Paris Tantang Debat Otto
Perseteruan Hotman Paris dengan rekan seprofesinya Otto Hasibuan masih terus berlanjut. Ia menyebut Otto menjabat sebagai ketum Peradi tiga kali.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Perseteruan pengacara Hotman Paris dengan rekan seprofesinya Otto Hasibuan masih terus berlanjut.
Hotman Paris menyebut Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua umum Peradi sebanyak tiga kali.
Menurut Hotman dalam peraturan tertulis maksimal menjabat sebagai ketua umum Peradi sebanyak dua kali saja.
Tak hanya itu, Hotman berujar organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Otto Hasibuan sebagai ketua umum melakukan perubahan anggaran dasar.
Dengan isi, memperbolehkan menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua kali.

Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (23/4/2022), Hotman tampak mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.
Di mana ia sedang berdiri di samping mobilnya.
Pengacara 62 tahun itu, juga menuliskan caption dalam unggahannya.
"Kalau Perubahan Anggaran Dasar yg izinkan menjabat lebih dari 2x telah di batalkan Pengadilan, apakah masih sah menjabat lebih dari 2x periode???? Ini pertanyaan!!" tulis Hotman Paris.
Baca juga: Dilaporkan Peradi Diduga Sebarkan Berita Bohong, Hotman Paris Paparkan Bukti: Apa Konsekuensinya?
Baca juga: Koar-koar soal Otto Hasibuan, Hotman Paris Kini Dilaporkan Peradi Bandung: Dia Buat Berita Bohong
Lebih lanjut, Hotman Paris mengajak untuk pihak Otto Hasibuan untuk berdiskusi.
"Ayok diskusi dgn kepala dingin mencari jawaban yg tepat!!Kalau dokumen induk sudah batal apakah dokumen atau surat turunannya sah atau batal?? Ayok diskusi secara kepala dingin demi ke objektipan dan jangan sembarang nuduh hoaks!?" ujar Hotman Paris.
Hotman mengatakan bahwa keputusan Pengadilan telah melakukan pembatalan Musyawarah Nasional (Munas) yang diduga diajukan oleh pihak Peradi.
Ia berujar Pengadilan tetap membatalkan pengesahan Munas meskipun dilakukan banding.
"Kalau seseorang baca amar putusan pengadilan yg terang benderang berbunyi pembatalan suatu dokumen, apakah itu hoaks??Kalau Munas mensahkan suatu dokumen tapi kemudian pengadilan tetap membatalkan dokumen tsb walau sebelumnya telah di sahkan munas!!Mana yg berlaku?" ujar Hotman.
"Pengesahan munas atau putusan pengadilan yg keluar setelah pengesahan munas??Saat perkara masih berjalan dimana pengadilan membatalkan suatu dokumen tapi saat perkara masih banding munas mensahkan dokumen yg di telah di batalkan oleh pengadilan,