Cerita Selebriti
Dilaporkan Peradi Diduga Sebarkan Berita Bohong, Hotman Paris Paparkan Bukti: Apa Konsekuensinya?
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan bantahan bahwa ia tidak pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonsia (Peradi) tidak sah.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan bantahan bahwa ia tidak pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonsia (Peradi) tidak sah.
Pasalnya, Hotman Paris dilaporkan ke pihak berwajib oleh Peradi Kamis (21/2/2022), atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisoffcial pada Minggu (24/4/2022), Hotman memaparkan bukti putusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Salam subuh Hotman Paris, menuju kepada berbagai pemberitaan, di medsos seolah-olah Hotman Paris memakai kalimat Peradi tidak sah," ungkap Hotman Paris.
"Saya mau klarifikasi, saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'."
"Yang saya bacakan konferensi pers Dewan Pengacara Nasional Indonesia beberapa hari lalu adalah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di mana salah satu amarnya adalah 'Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, surat keputusan Peradi tanggal 4 Sepetember 2019 tentang perubahan anggaran dasar."
Baca juga: Ucapan Hotman Paris Dianggap Menyesatkan, Peradi Bandung Laporkan atas Kasus Dugaan Berita Bohong
Baca juga: Bantah Iqlima Kim Dapat Pelecehan saat Jadi Aspri, Hotman Paris: Namanya Naik, Saya Bikin Melambung
"Terserah kalian menafsirakan apa akibat hukum dari amar putusan ini."
"Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'."
"Pertanyaan berikutnya apakah ada anggaran dasar lain, selain yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri ini yag kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi itur terjawab di halaman 35 dari putusan Pengadilan Tinggi Medan," lanjut Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan Munas Musyawarah (Munas) pada Oktober 2020.
Hotman mengatakan perubahan anggaran dasar telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam.
"Di mana di halaman 35 disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan zoom meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," ungkap Hotman Paris.
"Saya jelaskan yag disahkan di Munas Oktober 2020 adalah perubahan anggaran dasar yang sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebelum proses banding Munas Oktober 2020 mengesahkan anggaran dasar yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri pada saat perkara masih berjalan."
"Sesudah Munas tersebut tetap Pengadilan Negeri Medan membatalkan anggaran dasar tersebut."
"Jadi di berbagai halaman di putusan Pengadilan Tinggi diakui objek perkara yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri yaitu perubahan anggaran dasar." lanjut Hotman Paris.