Cerita Selebriti
Sebut Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tak Disetujui Pengadilan, Hotman Paris Tantang Debat Otto
Perseteruan Hotman Paris dengan rekan seprofesinya Otto Hasibuan masih terus berlanjut. Ia menyebut Otto menjabat sebagai ketum Peradi tiga kali.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Perseteruan pengacara Hotman Paris dengan rekan seprofesinya Otto Hasibuan masih terus berlanjut.
Hotman Paris menyebut Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua umum Peradi sebanyak tiga kali.
Menurut Hotman dalam peraturan tertulis maksimal menjabat sebagai ketua umum Peradi sebanyak dua kali saja.
Tak hanya itu, Hotman berujar organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Otto Hasibuan sebagai ketua umum melakukan perubahan anggaran dasar.
Dengan isi, memperbolehkan menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua kali.

Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (23/4/2022), Hotman tampak mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.
Di mana ia sedang berdiri di samping mobilnya.
Pengacara 62 tahun itu, juga menuliskan caption dalam unggahannya.
"Kalau Perubahan Anggaran Dasar yg izinkan menjabat lebih dari 2x telah di batalkan Pengadilan, apakah masih sah menjabat lebih dari 2x periode???? Ini pertanyaan!!" tulis Hotman Paris.
Baca juga: Dilaporkan Peradi Diduga Sebarkan Berita Bohong, Hotman Paris Paparkan Bukti: Apa Konsekuensinya?
Baca juga: Koar-koar soal Otto Hasibuan, Hotman Paris Kini Dilaporkan Peradi Bandung: Dia Buat Berita Bohong
Lebih lanjut, Hotman Paris mengajak untuk pihak Otto Hasibuan untuk berdiskusi.
"Ayok diskusi dgn kepala dingin mencari jawaban yg tepat!!Kalau dokumen induk sudah batal apakah dokumen atau surat turunannya sah atau batal?? Ayok diskusi secara kepala dingin demi ke objektipan dan jangan sembarang nuduh hoaks!?" ujar Hotman Paris.
Hotman mengatakan bahwa keputusan Pengadilan telah melakukan pembatalan Musyawarah Nasional (Munas) yang diduga diajukan oleh pihak Peradi.
Ia berujar Pengadilan tetap membatalkan pengesahan Munas meskipun dilakukan banding.
"Kalau seseorang baca amar putusan pengadilan yg terang benderang berbunyi pembatalan suatu dokumen, apakah itu hoaks??Kalau Munas mensahkan suatu dokumen tapi kemudian pengadilan tetap membatalkan dokumen tsb walau sebelumnya telah di sahkan munas!!Mana yg berlaku?" ujar Hotman.
"Pengesahan munas atau putusan pengadilan yg keluar setelah pengesahan munas??Saat perkara masih berjalan dimana pengadilan membatalkan suatu dokumen tapi saat perkara masih banding munas mensahkan dokumen yg di telah di batalkan oleh pengadilan,
tapi kemudian di tingkat banding dan kasasi pengadilan tetap membatalkan dokumen yg dulu disahkan munas!! Mana yg berlaku dimata hukum??Membacakan fakta hukum resmi apakah itu hoaks??" lanjut Hotman.
Dilaporkan Peradi Diduga Sebarkan Berita Bohong, Hotman Paris Paparkan Bukti
Hotman Paris memberikan bantahan bahwa ia tidak pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonsia (Peradi) tidak sah.
Pasalnya, Hotman Paris dilaporkan ke pihak berwajib oleh Peradi Kamis (21/2/2022), atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisoffcial pada Minggu (24/4/2022), Hotman memaparkan bukti putusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Salam subuh Hotman Paris, menuju kepada berbagai pemberitaan, di medsos seolah-olah Hotman Paris memakai kalimat Peradi tidak sah," ungkap Hotman Paris.
"Saya mau klarifikasi, saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'."
"Yang saya bacakan konferensi pers Dewan Pengacara Nasional Indonesia beberapa hari lalu adalah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di mana salah satu amarnya adalah 'Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, surat keputusan Peradi tanggal 4 Sepetember 2019 tentang perubahan anggaran dasar."
"Terserah kalian menafsirakan apa akibat hukum dari amar putusan ini."
Baca juga: Koar-koar soal Otto Hasibuan, Hotman Paris Kini Dilaporkan Peradi Bandung: Dia Buat Berita Bohong
Baca juga: Hotman Paris Targetkan Punya 100 Aspri, Dijanjikan Ini saat Berkarier di Dunia Entertainment
"Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'."
"Pertanyaan berikutnya apakah ada anggaran dasar lain, selain yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri ini yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi itur terjawab di halaman 35 dari putusan Pengadilan Tinggi Medan," lanjut Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan Munas Musyawarah (Munas) pada Oktober 2020.
Hotman mengatakan perubahan anggaran dasar telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam.
"Di mana di halaman 35 disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan zoom meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," ungkap Hotman Paris.
"Saya jelaskan yag disahkan di Munas Oktober 2020 adalah perubahan anggaran dasar yang sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebelum proses banding Munas Oktober 2020 mengesahkan anggaran dasar yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri pada saat perkara masih berjalan."
"Sesudah Munas tersebut tetap Pengadilan Negeri Medan membatalkan anggaran dasar tersebut."
"Jadi di berbagai halaman di putusan Pengadilan Tinggi diakui objek perkara yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri yaitu perubahan anggaran dasar." lanjut Hotman Paris.
Pengacara 62 tahun itu, menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum yang berisi putusan Pengadilan Lubuk Pakam.
"Terserah pada kalian menfsirkan apa konsekuensinya terhadap organisasi tersebut, saya hanya membacakan isi fakta hukum yang berisi putusan terbuka untuk umum, oleh karenanya saya tidak pernah mengucapkan hoaks karena saya ahli hukum," tandas Hotman Paris.
(TribunWow.com)