Breaking News:

Cerita Selebriti

Koar-koar soal Otto Hasibuan, Hotman Paris Kini Dilaporkan Peradi Bandung: Dia Buat Berita Bohong

Buntut pengacara Hotman Paris Hutapeakoar-koar di media sosial soal jabatan Otto Hasibuan sebagai ketua Peradi kini berbuntut panjang.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Tribun Style/Kompas TV
Hotman Paris (kiri) - Otto Hasibuan (kanan). Buntut pengacara Hotman Paris Hutapeakoar-koar di media sosial soal jabatan Otto Hasibuan sebagai ketua Peradi kini berbuntut panjang. 

Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan yang tercantum di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali..

"Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," kata Hotman Paris.

"Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Targetkan Punya 100 Aspri, Dijanjikan Ini saat Berkarier di Dunia Entertainment

Hotman Paris akan menggelar kenferensi pers membahas permasalahannya dengan Otto Hasibuan pada Selasa (17/4/2022).
Hotman Paris (kiri) - Otto Hasibuan (kanan). (capture Instagram @hotmanparisofficial dan @ottohasibuan)

Hotman mengklaim, Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi.

Bukan melalui munas namun dengan rapat pleno.

"Namun, ternyata dia menghalalkan segala cara. Dia bisa mengubah anggaran dasar bukan dengan munas, tetapi rapat pleno," terang Hotman.

"Dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asal tidak berturut turut," lanjutnya.

Lalu untuk alasan yang kedua, pengacara berusia 62 tahun ini mengundurkan diri karena bisnis.

Berkali-kali Hotman Paris menegaskan bahwa menantu dari Otto menjabat sebagai pemimpin PKPA dan menghasilkan uang yang banyak.

"Kamu tahu siapa yang menggantikan sekarang di Peradi Otto? Menantunya dia. Ya, tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar," ujar Hotman.

"Saya tidak setuju sikap seperti itu," tambahnya.

Alasan ketiga, Hotman Paris mempertanyakan soal anggaran dasar yang berubah.

Otto Hasibuan dan Hotman Paris. (Kolase Tribunnews)
Sebab, perihal tersebut harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK pengesahan.

Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh Peradi.

"Setahu saya berdasarkan peraturan menkumham apabila suatu perkumpulan mengubah anggaran dasar, membuat pengurus baru," jelas Hotman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Otto HasibuanHotman ParisPeradiPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved