Breaking News:

Terkini Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ini Aturan Pemberian THR 2022 dan Daftar Gaji PNS

THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

www.menpanRB
Ilustrasi PNS. THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

TRIBUNWOW.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika dihitung mundur dari tanggal Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 2 Mei 2022, THR PNS 2022 akan diberikan mulai Jumat, 22 April 2022.

Meski demikian, pembayaran THR PNS dapat diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terjadi kendala.

Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Lewat Kantor Pos

THR PNS dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri, sebagaimana dikutip Tribunnews dari Setkab.go.id.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Menkeu.

Baca juga: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji secara Online

Kepala Daerah segera Menyusun Aturan Pembayaran THR

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar.

Ketentuan Pemberian THR

Saat ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

Ada beberapa kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum, dikutip Tribunnews.com dari Kemenkeu.go.id, sebagai berikut:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
THRTunjangan Hari Raya (THR)gaji ke-13PNSPegawai Negeri Sipil (PNS)Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved