Breaking News:

Cerita Selebriti

Disebut Otto Hasibuan Langgar Kode Etik Advokat Karena Pamer Harta, Hotman Paris: Beli Kaca Pembesar

Hotman Paris berujar bahwa Otto Hasibuan meminta dewan kehormatan advokat untuk memeriksa pengacara yang suka memamerkan harta. 

Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
capture Instagram @hotmanparisofficial
Otto Hasibuan (kiri) dan Hotman Paris (kanan), Hotman Paris berikan pesan untuk Otto Hasibuan pada Sabtu (16/4/2022). 

Lantas Otto membeberkan Undang Undang yang mengatur terkait advokat. 

Otto mengatakan jika dikabulkan akan melanggar Undang Undang Advokat. 

Baca juga: Hotman Paris Menangis saat Datangi Makam Kedua Orangtuanya: Sudah Lama Saya Enggak Datang

Baca juga: Dekati Banyak Wanita Cantik, Hotman Paris Ngaku Merasa Bersalah dengan Istrinya: Tidak Tahu diri

"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan

Otto Hasibuan menjelakan isi dari pasal Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003. 

Dalam Undang Undang tersebut menjelaskan bahwa seluruh advokat di Indonesia wajib menjadi anggota Peradi. 

"Karena pasal tadi mengetakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi  menurut Undang Undang Advokat. 

"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," kata Otto. 

Karena pasal tersebut Otto Hasibuan  tak bisa serta-merta mengabulkan permintaan Hotman Paris

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Kamis (14/4/2022), Otto kan mempertimbangkan akankan permintaan Hotman dikabulkan atau tidak.

"Iya dia terdaftar di PeradiI, jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tandas Otto Hasibuan

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Hotman Paris

Tags:
Hotman ParisOtto HasibuanPengacaraPeradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved