Breaking News:

Cerita Selebriti

Disebut Otto Hasibuan Langgar Kode Etik Advokat Karena Pamer Harta, Hotman Paris: Beli Kaca Pembesar

Hotman Paris berujar bahwa Otto Hasibuan meminta dewan kehormatan advokat untuk memeriksa pengacara yang suka memamerkan harta. 

Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
capture Instagram @hotmanparisofficial
Otto Hasibuan (kiri) dan Hotman Paris (kanan), Hotman Paris berikan pesan untuk Otto Hasibuan pada Sabtu (16/4/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris memberikan pesan kepada rekan seprofesinya Otto Hasibuan

Dilansir TribunWow.com melalui kanal Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (16/4/2022), Hotman Paris berujar bahwa Otto Hasibuan meminta dewan kehormatan advokat untuk memeriksa pengacara yang suka memamerkan harta. 

Menurut Hotman, Otto Hasibuan menganggap memamerkan harta sebagai bentuk melanggar kode etik advokat Indonesia. 

Unggahan Hotman Paris yang memberikan pesan untuk Otto Hasibuan sabtu (16/4/2022).
Unggahan Hotman Paris yang memberikan pesan untuk Otto Hasibuan sabtu (16/4/2022). (capture Instagram @hotmanparisofficial)

"Pesan untuk saudara Otto Hasibuan mantan sahabat lama saya dalam berbagai acara anda menyebut-menyebut bahwa pengacara yang memamerkan kemewahan itu seolah-olah melanggar kode etik," ungkap Hotman. 

"Bahkan anda meminta dewan kehormatan untuk memeriksa advokat tersebut," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Hotman Paris meminta Otto untuk menggunakan kaca pembesar. 

Hotman menganggap Otto Hasibuan dan keluarga juga melakukan pamer kekayaan di media sosial. 

"Saya minta saudara Otto beli kaca pembesar, coba periksa semua Instagram kamu dan orang-orang di sekitar kamu, orang-orang terdekat dalam hidupmu," ujar Hotman Paris

"Lihat di Instagram kamu di mana kamu memamerkan mobil mewah dengan anakmu, apalagi dengan orang-orang di sekitarmu."

"Oang-orang terdekat kamu pamer berlian, pamer shopping bahkan naik pesawat pun dipamerkan, biar orang tahu apakah itu bisnis atau ekonomi," lanjut Hotman Paris

Hotman Paris mengatakan kode etik advokat hanya berlaku saat berkerja sebagai advokat. 

Menurut Hotman, ketika di luar pekerjaan kode etik advokat tidak berlaku. 

Di luar pekerjaan, Hotman berujar tidak masalah jika seorang advokat berdansa di club.

Baca juga: Dekati Banyak Wanita Cantik, Hotman Paris Ngaku Merasa Bersalah dengan Istrinya: Tidak Tahu diri

Baca juga: Meski Sering Tak Tidur Bersama, Hotman Paris Akui Kesetiaan Istrinya yang Selalu Berlaku Manis

"Lagi pula kode etik advokat hanya berlaku selama pelaksanaan kerja sebagai advokat," ujar Hotman Paris

"Diluar tugas sebagai advokat kehidupan pribadi di luar yurisdiksi dari dewan kehormatan dari advokat."

"Kalau seorang advokat dansa-dansa di Bali atau dansa-dansa di club itu urusan pribadi, enggak ada kaitan dengan kehormatan," lanjut Hotman Paris.

Lantas, Hotman Paris menjelaskan arti dari kode etik itu sendiri. 

"Arti kode etik adalah, kalau selama melaksanakan tugas dia melaksanakan atau bergaya hal yang tidak etis, kalau ini tidak ada kaitannya," kata Hotman Paris

Hotman menyarankan Otto Hasibuan untuk memeriksa Instagramnya sendiri.  

"Jadi tolong periksa Intagram kamu dan orang-orang di sekitar kamu, kamu akan melihat siapa yang sebenarnya pamer harta, salam Hotman Paris," tandas Hotman Paris

Dalam unggahannya, Hotman turut menandai keluarga dari Otto Hasibuan

"yakuphasibuan @ottohasibuanprivate @pettyhasibuan @putrihasibuan," tulis Hotman.

Hotman Paris Ajukan Pengunduran Diri ke Peradi Otto Hasibuan Beri Tanggapan

Kabar mengejutkan datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Beredar kabar bahwa Hotman Paris Hutapea mengajukan pengunduruan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Dilansir TribunWow.com melalui Kompas.com pada Kamis (14/4/2022), kabar pengunduran diri Hotman Paris dibenarkan oleh ketua Peradi Otto Hasibuan

Otto berujar Hotman telah melampirkan surat pengunduran diri. 

Namun demikian Otto Hasibuan tidak mengetahui alasan Hotman mengundurkan diri dari organisasi advokat tersebut. 

"Ada suratnya," kata Otto saat ditemui di Jakarta Pusat pada Kamis (14/4/2022). 

Lebih lanjut, meski Hotman telah mengajukan pengunduran diri, Peradi tidak langsung mengabulkan permintaan dari Hotman. 

Lantas Otto membeberkan Undang Undang yang mengatur terkait advokat. 

Otto mengatakan jika dikabulkan akan melanggar Undang Undang Advokat. 

Baca juga: Hotman Paris Menangis saat Datangi Makam Kedua Orangtuanya: Sudah Lama Saya Enggak Datang

Baca juga: Dekati Banyak Wanita Cantik, Hotman Paris Ngaku Merasa Bersalah dengan Istrinya: Tidak Tahu diri

"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan

Otto Hasibuan menjelakan isi dari pasal Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003. 

Dalam Undang Undang tersebut menjelaskan bahwa seluruh advokat di Indonesia wajib menjadi anggota Peradi. 

"Karena pasal tadi mengetakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi  menurut Undang Undang Advokat. 

"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," kata Otto. 

Karena pasal tersebut Otto Hasibuan  tak bisa serta-merta mengabulkan permintaan Hotman Paris

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Kamis (14/4/2022), Otto kan mempertimbangkan akankan permintaan Hotman dikabulkan atau tidak.

"Iya dia terdaftar di PeradiI, jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tandas Otto Hasibuan

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Hotman Paris

Tags:
Hotman ParisOtto HasibuanPengacaraPeradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved