Terkini Daerah
Terungkap Motif Ayah Tiri di Bogor Tega Siksa Bocah 8 Tahun, Pelaku Diduga Kesal pada Korban
Terungkap motif R (25), pria di Bogor yang tega menganiaya anak tirinya berinisial PR (8). Polisi sebut pelaku kesal terhadap korban.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terungkap motif R (25), pria di Bogor yang tega menganiaya anak tirinya berinisial PR (8).
Dilansir TribunnewsBogor.com, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Fakta-fakta Ayah Tiri di Bogor Tega Setrika, Sundut Rokok, hingga Sekap Anak 8 Tahun, Ini Motifnya
Seperti diketahui, PR disekap dan disiksa oleh ayah tirinya di sebuah rumah kontrakan yang belokasi di wilayah Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat ditemukan oleh warga, bocah tersebut dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali.
Tak hanya itu, ditubuh korban juga ditemukan bekas luka bakar akibat ulah ayah tirinya.
Saat ini, bocah kecil tersebut sudah menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan dan juga mentalnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengukap motif pelaku hingga tega menganiaya bocah di bawah umur tersebut.
Menurut polisi, pelaku diduga kesal kepada korban.
AKBP Yogen Heroes Baruno mengngkapkan, penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.
"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
"Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M."
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.
Baca juga: Viral Detik-detik Penyelamatan Bocah yang Disekap Ayah Tiri di Bogor, Warga Geram dan Pukuli Pelaku
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, pelaku bakal dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.