Breaking News:

Terkini Daerah

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Hukum Mati Herry Wirawan, Perudapaksa Santriwati di Bandung

Inilah profil dan sosok Herri Swantoro, hakim yang memvonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa santriwati di Bandung.

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, hakim memvonis hukuman mati. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah profil dan sosok Herri Swantoro, hakim yang memvonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Dilansir Tribunjabar.id, Herry Wirawan sebelumnya divonis hukuman mati pada Senin (4/4/2022) karena menjadi guru hamili banyak santri.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro dalam putusannya.

Baca juga: Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.

Herri Swantoro adalah seorang hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, nama Herri Swantoro tercatat sebagai pimpinan di pengadilan tersebut.

Pria bernama lengkap Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. ini tercantum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam keterangan profilnya, ia berpangkat Pembina Utama dan termasuk golongan IVe.

Ia dilantik sebagai Ketua PT Bandung pada 22 September 2021 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Berdasarkan latar belakang pendidikannya, ia adalah doktor Ilmu Hukum.

Herri Swantoro lulus pendidikan S3 dari Universitas Padjadjaran Bandung, pada 2017.

Baca juga: Pasca Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terlihat Sedih hingga Sering Diajak Ngobrol Napi Lain

Hakim Memvonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim PT Bandung, Herri Swantoro dalam putusannya memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Tags:
Herri SwantoroHerry WirawanrudapaksaSantriwatiJawa BaratBandungProfilSosok
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved