Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Baru AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak: 7 Polisi Langgar Kode Etik, Adik Pelaku Jadi Tersangka

Fakta terbaru soal tewasnya Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir.

Istimewa via Tribun Gorontalo
AKBP Beni Mutahir tewas ditembak oleh seorang tahanan narkoba, sosok kebaikan almarhum diungkap oleh tetanggganya. 

Ada tiga kasus di balik penembakan AKBP Beni Mutahir, yakni dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan.

Kemudian, kasus penembakan terhadap korban.

Terakhir, kasus kepemilikan senjata rakitan oleh RY.

"Ada tiga kasus yang sedang kita usut. Pertama soal dugaan penyalahgunaan kewenangan, penembakan dan kepemilikan senjata rakitan," kata Wahyu di Mapolda, Rabu, dilansir TribunGorontalo.com.

Berdasarkan informasi, korban terkena peluru dari senjata rakitan di bagian pelipis kiri.

Penembakan terjadi satu kali di bagian pelipis kiri tembus ke kanan.

Baca juga: 5 Fakta Karyawati Tewas Dibacok di Cikarang, Pelaku Diduga 2 Orang hingga Sosok Korban

AKBP Beni Mutahir Dimakamkan di Malang

Diberitakan Kompas.com, jenazah AKBP Beni Mutahir dimakamkan di Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022).

Prosesi pemakaman dilakukan pada pukul 17.30 WIB dan selesai pukul 19.00 WIB.

Puluhan keluarga dan tetangga terlihat memadati prosesi pemakaman perwira menengah tersebut.

Jenazah dipikul oleh anggota polisi ke tempat pemakaman.

Hanya saja tidak ada upacara militer dalam prosesi pemakaman tersebut.

Musriadi (70) yang rumahnya tepat berada di depan rumah Beni mengatakan, almarhum dikenal sebagai orang yang ramah dan baik.

Namun, selebihnya ia tidak banyak mengenal Beni karena jarang pulang ke Malang.

Menurutnya, Beni terakhir pulang ke Malang saat hadir dalam pemakaman mertuanya pada Agustus 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PolriGorontalokode etikKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved