Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Baru AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak: 7 Polisi Langgar Kode Etik, Adik Pelaku Jadi Tersangka

Fakta terbaru soal tewasnya Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir.

Istimewa via Tribun Gorontalo
AKBP Beni Mutahir tewas ditembak oleh seorang tahanan narkoba, sosok kebaikan almarhum diungkap oleh tetanggganya. 

TRIBUNWOW.COM - Fakta terbaru soal tewasnya Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir terungkap.

Dilansir Tribunnews.com, AKBP Beni Mutahir sebelum tewasnya ditembak oleh tahanan kasus narkoba, RY (31).

Penembakan itu terjadi di rumah RY di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Sosok AKBP Beni Mutahir, Polisi di Gorontalo yang Tewas Ditembak Tahanan Narkoba, Dikenal Religius

AKBP Beni Mutahir ditembak di bagian kepala menggunakan senjata rakitan milik RY.

Diberitakan TribunGorontalo.com, Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.

Sebab, Beni menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) untuk mengeluarkan tahanan RY.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).

Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi:

“Dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.

7 Anggota Polri Terseret Pelanggaran Kode Etik

Selain Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Menurut Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Meski Beni adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Baca juga: Sosok Bocah 3 Tahun di Bekasi yang Gemar Makan Kertas, Ternyata Juga Pernah Konsumsi Benda Kotor Ini

Pelaku Dijemput Langsung oleh Korban

Kombes Wahyu Tri Cahyono menyampaikan, pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin dini hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PolriGorontalokode etikKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved