Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti di HP dan Laptop, Ini yang Jadi Alibi sang Tersangka
Afiliator Indra Kenz sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Afiliator Indra Kenz sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Indra Kenz sengaja menghilangkan bukti-bukti meski kini sudah menyandang status tersangka.
Akibat kasus dugaan penipuan tersebut, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dikutip Tribunnews.com dari KOMPASTV, Selasa (15/3/2022), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan fakta baru.
Whisnu mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Baca juga: Sosok Fakar Guru Indra Kenz dalam Trading, Patok Tarif Puluhan Juta untuk Kelas Privat Binomo
Selain menutupi informasi, pria yang sempat dijuluki crazy rich Medan itu juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Baca juga: Tolak Mentah-mentah Ajakan Indra Kenz dan Doni Salmanan Kolaborasi, Putra Siregar Ungkap Alasannya
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Anggap Indra Kenz dan Doni Salmanan Tak Pantas Disebut Crazy Rich, Hotman Paris Ungkap Alasannya
Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Berita lain terkait Indra Kenz
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Binomo Terungkap, Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti