Breaking News:

Aplikasi Trading Ilegal

Kondisi Doni Salmanan Berada di Rutan Bareskrim Polri, Keluarga Tak Kunjung Menengok?

Afiliator Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

capture Instgram @donisalmanan
Doni Salmanan dalam unggahan Instagram pribadinya. 

TRIBUNWOW.COM - Afiliator Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.

Baca juga: Hotman Paris Ngaku Tak Kenal Doni Salmanan, Bandingkan dengan Anak Konglomerat: Orang Kaya Gak Gitu

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Senin (14/3/2022).

Kuasa hukum Doni, Ikbal Firdaus membeberkan kondisi terkini kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Ikbal, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dalam kondisi baik.

Ikbal Firdaus mengatakan saat ini pihak keluarga berencana akan datang menjenguk.

"Baik, baik banget, malah rencana keluarga mau menengok sekarang," kata Ikbal.

Ia juga menyebut Doni Salmanan terlihat sehat dan tidak ada tanda murung usai terjerat kasus hukum.

"Kondisi beliau sehat, amat sangat baik," ungkapnya.

Baca juga: Mobil Doni Salmanan yang Sempat Viral Rp 4 Miliar Bekas Arief Muhammad Turut Disita Bareskrim Polri

Lebih lanjut, Ikbal Firdaus mengatakan saat ini Doni Salmanan telah ikhlas atas kasus yang menimpanya.

"Dan ikhlas menjalani proses yang sedang berjalan ini," terangnya.

Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex

Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).

 "Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.

Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.

Polisi menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. (Instagram @donisalmanan.official)

"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.

Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.

"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik Doni Salmanan.

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri. (Instagram)

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Doni Salmanan akan Dijenguk Keluarga, Berikut Kondisi Terkini di Rutan Bareskrim."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni SalmananAfiliatortradingQuotexBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved