Breaking News:

Pencatatan Hak Cipta untuk Buku Ekonomi Murakabi, Agus Trihatmoko: Jadi Bagian Sejarah Akademik

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerbitkan Surat Pencatatan Penciptaan atas Buku Murkabi Economics (Ekonomi Murakabi), Nomer 00331597.

HO/tribunWow.com
Dr. R. Agus Trihatmoko, SE, MBA. MM 

Para pemodal atau kapitalis bersama-sama rakyat membangun bisnis dan kehidupan sosial ekonomi nasional, seperti amanat Pasal 33, UUD NRI 1945.

Baca juga: Thariq Halilintar dan Fuji Jadi Brand Ambassador Sebuah Brand, Tina Astari: Memberi Dampak Positif

Fundamental paradigma kedaulatan ekonomi rakyat adalah pengamalan Pancasila, utamanya Sila ketiga dan kelima.

Sedangkan Sila lainnya tidak lepas dari maksud paradigma murakabisme ekonomi, maka di sana akan menciptakan kesejahteraan dan perdamaian kehidupan.

Dari sudut pandang tersebut, maka pemikiran ekonomi murakabi diajukan sebagai sebuah sistem perekonomian nasional, yang juga berkait dengan perekonomian global.

Pencatatan Hak Cipta buku Ekonomi murakabi dalam dimensi kepentingan politik tentu sebagai upaya untuk terus diperjuangkan agar diimplementasikan di Indonesia.

“Perekonomian kita telah terjebak dan terbawa arus pada neo-liberalisme yang mengutamakan kapitalisme atau bersifat kapitalistik”.

Konstitualisasi ekonomi cenderung meninggalkan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945.

Terkecuali pada pembangunan ekonomi dengan format koperasi, padahal koperasi pada umumnya di Indonesia mengalami kesulitan ketika dihadapkan pada persaingan pasar bebas, serta mereka memiliki keterbatasan kekuatan permodalannya.

Tentang koperasi tersebut menjadi kuat dan berkembang usahanya, ketika berintergrasi dengan korporasi, baik dalam hal usaha maupun kepemilikan saham pada perusahaan terkait.

“Ini teori terbarunya sudah selesai kami bangun/ciptakan yaitu disebut Korporasi Murakabi Koperasi”.

Sekilas atau uraian singkat dari esensi isi/ maksud ekonomi murakabi dalam buku yang saya jelaskan tidak ditil. Sekedar untuk menerangkan kembali yang sekarang ini keilmuannya telah terlindungi secara hukum.

Sehingga akan mengindari/ memproteksi kemungkinan adanya dualisme pengertiaan ekonomi ketika seseorang menjelaskan atau menulis tentang ekonomi murakabi.

“Justru yang kita sangat mengharapkan, adanya suatu pandangan analitikal dan kritisme dari mana pun yang sifatnya membangun pengertian ekonomi murakabi. Sehingga dapat memperkaya dan memperkuat keilmuannya, terutama pada konsep dan implementasinya”.

Dengan begitu, tentang paradigma, teori dan konsep ekonomi murakabi yang sudah terbangun dalam isi buku Murakabi Economics: Towards People’s Welfare and Keeping The World Peace atau pun versi bahasa negara-negara Eropa dan Amerika Latin lainnya: “Diakui dan terlindungi secara hukum nasional dan Internasional, hingga seumur hidup saya ditambah efektif 70 tahun setelah saya meninggal dunia”.

“Tidak lupa dengan rasa tulus hati dan penuh syukur saya menyampaikan terima kasih kepada Kemenhumham, atas Hak Cipta yang diberikan kepada pribadi saya, oleh Direktur Jendral Kekayaan Intelektual u.b Direktur Hak Cipta dan Desain Industri”.  

Rilis Ekonomi Murakabi - Dr. R. Agus Trihatmoko (Ekonom Universitas Surakarta). (*)

Baca berita lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Agus TrihatmokoBuku Murkabi EconomicsEkonomi Murakabi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved