Pencatatan Hak Cipta untuk Buku Ekonomi Murakabi, Agus Trihatmoko: Jadi Bagian Sejarah Akademik
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerbitkan Surat Pencatatan Penciptaan atas Buku Murkabi Economics (Ekonomi Murakabi), Nomer 00331597.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Pencatatan Penciptaan atas Buku Murkabi Economics (Ekonomi Murakabi), Nomer 00331597.
Dokumen tersebut diumumkan pada tangggal 8 Maret 2022, sesuai Normor permohonannya yaitu EC00202216232.
Pemegang Hak Cipta atas nama pencetus ekonomi murakabi sendiri yaitu Dr. R. Agus Trihatmoko, SE., MM., sebagai orang pribadi.
Baca juga: 27 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Besok Minggu 13 Maret 2022
Hak Cipta terhadap buku Ekonomi Murakabi tersebut merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pencatatan hak cipta untuk buku ekonomi murakabi oleh Kemenhumham sangat istiwewa dan patut kita syukuri.
Ini juga menjadi bagian sejarah akademik dan praktikal dalam upaya pembangunan sistem perekonomian Indonesia, serta dunia internasional.
Sehingga ada baiknya untuk disosialisasikan kepada publik, karena terkait dengan ilmu ekonomi.
Pemikiran ekonomi murakabi memang terus saya kembangkan, dari berbagai sisi yaitu karya ilmiah melalui riset, kegiatan-kegiatan dan analisis situasionalnya tentang fenomena kehidupan sosial masyarakat, kemajuan industri dan teknologi, ekonomi dan politik, pada sekala lokal, nasional dan global.
Jadi terbitnya sertifikat Hak Cipta terhadap ekonomi murakabi menjadi sangat penting sebagai bingkai yang mengikat secara legal terhadap isi buku yaitu fundamental paradigmanya, teori dan konsepsinya.
“Perlindungan hukum terhadap ekonomi murakabi bagi pribadi saya bukan masalah komersialisai buku. Tetapi mutlak pada paradigma, teori dan konsepsi ekonomi murakabi dalam sebuah sistem ekonomi dan tata-kelola korporasi, serta berkaitan dengan pemberdayaan kewirausahaan, UMKM dan koperasi," seperti keterangan tertulis yang diterima TribunWow.com, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Di Tengah Banjirnya Sindiran yang Menerpa, Bali United Catatkan Rekor Baru di Liga 1 dalam Hal Ini
Mayoritas pemegang saham korporasi-korporasi besar adalah rakyat, sedangkan minoritasnya adalah para pemodal utamanya.
Korporasi BUMN, BUMD, Swasta nasional dan multinasional secara teoretis struktur pemegang saham nya seperti itu.
Turunan konsep ekonomi murakabi bersinergi dan berintegrasi antara korporasi dengan kelompok UMKM, kelompok koperasi, serta individual rakyat.
Konteksnya dalam hal partisipasi opersional bisnis dan relasionalnya, serta juga tentang kepemilikian saham mereka pada perusahaan yang bersinergi.
Sehingga, tujuan pembangunan perekonomian nasional adalah mensejahterakan rakyat, serta menempatkan kedualatan ekonomi pada rakyat.