Virus Corona
Isi Aturan Terbaru terkait Perjalanan Domestik: Tak Perlu Tes PCR-Antigen jika Sudah 2 Kali Vaksin
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya merilis SE terkait aturan perjalanan domestik. Ini rincian lengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berikut isi lengkap Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir Tribunnews.com, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya merilis SE terkait aturan perjalanan domestik.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan tentang kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Cek Beda Gejala Virus Corona Omicron Vs Flu Biasa, Lengkap dengan Cara Mencegahnya
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Hanya saja mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Dengan demikian, masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap atau booster, bisa melakukan perjalanan di dalam negeri tanpa perlu tes PCR atau antigen.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB, Letjen TNI Suharyanto itu berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022) hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Surat Edaran ini juga sejalan dengan pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022).
Ia menyebutkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.
Baca juga: Inilah Gejala Virus Corona Omicron, Waspada Mual, Batuk, Kelelahan, Sakit Kepala, hingga Kedinginan
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Selain mengatur soal syarat perjalanan, SE itu juga memuat tentang hal apa saja yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan perjalanan.
Satu di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Ciri-ciri Gejala Covid-19 Varian Omicron, Simak Langkah-langkah Pencegahan dan Isoman di Rumah
Selengkapnya, inilah isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin Protokol serta Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.