Breaking News:

Apakah Mengeluarkan Air Mani Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz

Bagaimana hukum mengeluarkan air mani saat tidur atau mimpi basah hingga berhubungan  suami istri di malam hari saat puasa, dapat membatalkan puasa?

Editor: Lailatun Niqmah
tribuntimur
Ilustrasi Puasa. Bagaimana hukum mengeluarkan air mani saat tidur atau mimpi basah hingga berhubungan  suami istri di malam hari saat puasa, dapat membatalkan puasa? 

"Jadi, pada prinsipnya, keluarnya air mani dengan unsur kesengajaan di bulan Ramadhan dapat menimbulkan dosa dan membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi, maka dia tidak berdosa dan puasanya tidak batal," kata Tsalis.

Lalu, bagaimana jika pasangan suami istri berhubungan di malam hari, dan ternyata tertidur hingga Imsak atau azan Subuh?

Tsalis menyebut, menurut mahzab Imam Syafi'i, puasa pasangan tersebut tidak batal.

Hal itu dikarenakan hubungan suami istri yang dilakukan terjadi pada malam hari sebelum puasa.

Namun, pasangan suami istri tersebut diwajibkan untuk mandi besar dan melaksanakan salat Subuh.

Sementara itu, laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang berhubungan layaknya suami istri di bulan Ramadan tidak hanya berbuat dosa, tetapi juga batal puasanya dan wajib membayar kafarah.

"Mereka wajib membayar tebusan setelah bulan Ramadan dengan memerdekakan budak perempuan muslimah, jika ada. Jika tidak ada, maka mereka harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosa tersebut," tutur Tsalis.

Namun, Tsalis melanjutkan, jika mereka juga tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka mereka harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin dengan satu mud (6,5 ons) per orang . (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Keluarkan Air Mani hingga Berhubungan Suami Istri di Malam Hari saat Ramadan, Batalkah?

Tags:
Puasa RamadhanAir ManiMimpi basahUstazhukum berpuasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved