Breaking News:

Apakah Mengeluarkan Air Mani Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz

Bagaimana hukum mengeluarkan air mani saat tidur atau mimpi basah hingga berhubungan  suami istri di malam hari saat puasa, dapat membatalkan puasa?

Editor: Lailatun Niqmah
tribuntimur
Ilustrasi Puasa. Bagaimana hukum mengeluarkan air mani saat tidur atau mimpi basah hingga berhubungan  suami istri di malam hari saat puasa, dapat membatalkan puasa? 

TRIBUNWOW.COM - Bagaimana hukum mengeluarkan air mani saat tidur atau mimpi basah hingga berhubungan  suami istri di malam hari saat puasa, dapat membatalkan puasa?

Terdapat aturan-aturan yang perlu diperhatikan ketika menjalankan ibadah puasa.

Puasa adalah tentang melawan hawa nafsu, baik itu makan, minum, atau melawan syahwat.

Lalu, bagaimana jika seseorang mengeluarkan air mani saat tidur padahal sedang puasa?

Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadhan tapi Telat Mandi Junub setelah Sahur, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya jika suami istri berhubungan di malam hari saat puasa?

Menurut Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, pada wawancara Tanya Ustaz dalam Youtube Channel Tribunnews.com, memang ada masalah-masalah yang sangat fikih dalam kaitan ini.

Mengenai mimpi basah, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi itu adalah di luar kesengajaan manusia.

"Ketika mimpi itu di luar kesengajaan manusia, setelah subuh atau siang hari ketika berpuasa ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan keluarnya air mani, maka dia tidak batal puasanya. Namun, ketika dia mandi besar, dia harus hati-hati jangan sampai ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuhnya yang itu justru dapat membatalkan puasa," ujar Tsalis.

Terkait dengan ini, akan berbeda dengan orang yang ternyata dia memandang sesuatu dengan nafsu.

Tsalis menjelaskan, misalnya, ada laki-laki yang memandang perempuan dengan nafsu.

Di saat dia berpuasa, terjadi nafsu yang kuat sehingga menjadikannya keluar air mani.

Terjadinya hal tersebut menyebabkan puasanya batal, karena ada kesengajaan.

Andaikan dia berpaling dari sesuatu yang membuatnya nafsu, pasti nafsunya akan reda dan tidak akan membuatnya mengeluarkan air mani.

Meskipun laki-laki tidak menyentuh perempuan dan hanya membayangkannya, puasanya akan tetap batal karena unsur kesengajaan.

"Jadi, pada prinsipnya, keluarnya air mani dengan unsur kesengajaan di bulan Ramadhan dapat menimbulkan dosa dan membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi, maka dia tidak berdosa dan puasanya tidak batal," kata Tsalis.

Lalu, bagaimana jika pasangan suami istri berhubungan di malam hari, dan ternyata tertidur hingga Imsak atau azan Subuh?

Tsalis menyebut, menurut mahzab Imam Syafi'i, puasa pasangan tersebut tidak batal.

Hal itu dikarenakan hubungan suami istri yang dilakukan terjadi pada malam hari sebelum puasa.

Namun, pasangan suami istri tersebut diwajibkan untuk mandi besar dan melaksanakan salat Subuh.

Sementara itu, laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang berhubungan layaknya suami istri di bulan Ramadan tidak hanya berbuat dosa, tetapi juga batal puasanya dan wajib membayar kafarah.

"Mereka wajib membayar tebusan setelah bulan Ramadan dengan memerdekakan budak perempuan muslimah, jika ada. Jika tidak ada, maka mereka harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosa tersebut," tutur Tsalis.

Namun, Tsalis melanjutkan, jika mereka juga tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka mereka harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin dengan satu mud (6,5 ons) per orang . (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Keluarkan Air Mani hingga Berhubungan Suami Istri di Malam Hari saat Ramadan, Batalkah?

Tags:
Puasa RamadhanAir ManiMimpi basahUstazhukum berpuasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved