Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal, Pelaku Pacar Korban Sendiri, Kesal Dimintai Tanggung Jawab

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Narti Dwi Yanti (19), perempuan yang mayatnya ditemukan oleh warga di area persawahan di Tegal.

TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto berlangsungnya rilis ungkap kasus pembunuhan mayat perempuan yang ditemukan di area persawahan masuk Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Pada ungkap kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Senin (7/3/2022), terungkap bahwa pelaku merupakan pacar dari korban sendiri. 

Tersangka melancarkan aksinya sekitar pukul 21.30 WIB

Ia datang ke kos-kosan korban yang beralamat di Kelurahan Margdana Kota Tegal, dan mengajak keluar untuk makan seblak di sebuah warung dekat Pasar Margdana.

Setelah selesai makan, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka ke tempat yang sepi di area persawahan Desa Dukuhturi.

"Setibanya di TKP, tersangka langsung melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban hingga jatuh ke tepian sawah.

Kemudian memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, dan mencekik leher menggunakan tangan sampai korban terbaring lemas.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku membuang jenazah korban ke parit yang terdapat genangan air tujuannya agar tidak terlihat orang lain.

Setelahnya tersangka meninggalkan TKP dan kembali ke kos-kosan korban untuk membuat alibi seolah-olah ia ikut mencari atau kehilangan korban," papar Kapaolres.

Meskipun tersangka berusaha menutupi dengan berpura-pura mencari korban melalui pesan whatsapp, tapi menurut Kapolres keberadaan tersangka menjemput korban disaksikan oleh salah satu saksi yaitu pemilik warung angkringan yang ada di depan kos-kosan korban.

Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya tersangka Aji Setiawan ini mengaku bahwa ia menjemput korban pada Jumat (4/3/2022) malam kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari melakukan pembunuhan.

Sedangkan untuk barang berharga milik korban tidak ada yang hilang, semuanya masih utuh, karena niat tersangka hanya ingin menghabisi nyawa korban saja.

"Pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal berlapis pembunuhan berencana 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena meskipun masih dalam kandungan tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak, sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, mengatakan bahwa tersangka sebelum melancarkan aksinya sempat berputar-putar di wilayah Kecamatan Dukuhturi untuk mencari lokasi yang benar-benar sepi dan tidak ada warga.

Setelah mendapat tempat yang dirasa cocok yaitu area persawahan, tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah terjatuh tersangka langsung memukul korban dibagian wajah sebanyak dua kali, kemudian mencekik sampai korban kehilangan nyawa.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka meletakkan jenazah korban ke dalam parit yang terdapat air dengan harapan tidak diketahui warga yang melintas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
TegalJawa TengahKasus PembunuhanTewasPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved