Cerita Selebriti
Doni Salmanan Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Trading Ilegal Quotex, Begini Nasibnya
Nama Doni Salmanan semakin dikenal publik sejak memberikan donasi pada Reza Arap, kini ia kembali menjadi sorotan lantaran kasus dugaan penipuan
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - YouTuber Doni Salmanan mulai dikenal namanya oleh publik semenjak memberikan donasi kepada YouTuber Reza Arap.
Di mana pada saat itu Doni Salmanan memberikan donasi sebesar Rp 1 miliar.
Kini namanya kembali menjadi perbincangan publik, namun bukan karena aksi sosialnya, melainkan kasus hukum.
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/3/2022), Doni Salmanan tersandung kasus dugaan penipuan aplikasi trading ilegal menggunakan platform Quotex.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan sebuah aplikasi yang berkedok binary option.
Sebagai infromasi, binary option memiliki cara kerja di mana seseorang atau biasa disebut trader harus menebak dan memprediksi harga dari sebuah aset, apakah akan naik atau turun dalam waktu tertentu.
Baca juga: Tejerat Kasus Penipuan Berkedok Trading, Polisi Ungkap Perbedaan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Baca juga: Isi Amplop Sumbangan Doni Salmanan Buat Lesti Kejora Histeris, Rizky Billar Ucap Terima Kasih
Doni Salmanan diduga telah melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan penipuan dengan kategori judi online.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Gatot Repli menuturkan status Doni Salmanan telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Gatot, jika terbukti bersalah, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rupanya sebelum menjadi sukses seperti saat ini, Doni Salmanan pernah menjadi seorang juru parkir hingga seorang office boy.