Breaking News:

Cerita Selebriti

Sosok Angelina Sondakh, Koruptor yang Segera Bebas setelah di Penjara 10 Tahun, Ini Kasus Korupsinya

Simak sosok Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh yang segera bebas setelah di penjara karena kasus korupsi.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Angelina Sondakh. Simak sosok Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh yang segera bebas setelah di penjara karena kasus korupsi. 

Menurut tim jaksa penuntut umum KPK, pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir.

Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh.
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Salah satunya diberikan oleh kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR, I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Bukti penerimaan uang oleh Angie terkonfirmasi melalui sejumlah bukti.

Menurut jaksa, salah satunya adalah melalui komunikasi via Blackberry Messenger (BBM) antara Angie dan Mindo.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie.

Setelah itu, Angie pun mengajukan banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara.

Angie pun tidak menyerah dan mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Lantas, MA pun mengabulkan PK yang diajukan Angie dan mengabulkan dengan menjatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dapat Remisi 3 Bulan

Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh saat beraktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh saat beraktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menurut Ditjenpas Kemenkumham, selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina menerima remisi 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa.

"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.

Rika mengatakan Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret mendatang.

Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina di luar penjara selama 3 bulan.

Meski sudah di luar penjara, tetapi Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Angelina SondakhPenjaraKrisna MurtiKorupsiSosokModel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved