Breaking News:

Terkini Daerah

Memohon Diangkat Lagi Jadi ASN, 13 Eks Koruptor di Sulbar Pakai Alasan Ada yang Pernah Berhasil

Belasan mantan napi kasus korupsi meminta kepada BKD Sulawesi Barat agar bisa kembali diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas/Agustinus Handoko
Ilustrasi 13 eks napi korupsi di Sulawesi Barat memohon kepada BKD Sulbar agar bisa diangkat lagi menjadi ASN. 

4. Fadila Wati

5. Hendra

6. Muhammad Taufiq

7. Abdullah

8. Rahmat

9. Sosana Mutiara

10. Nu'man

11. Firdaus

12. Jamaluddin

13. Samiran

Baca juga: Dinilai Memperkaya Kades, Nurhayati Ternyata Berusaha Patuhi Aturan tapi Dicurangi Atasannya

Respons Gubernur Sulbar

Di sisi lain, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar tidak langsung menolak permohonan 13 eks napi korupsi tersebut.

Ali Baal justru menyampaikan akan mendalami permohonan mereka terlebih dahulu.

"Kita akan lihat terima atau tidaknya. Kita akan kaji terlebih dahulu," kata Ali Baal saat ditemui di kantor merah putih Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/2/2022).

"Jangan sampai melanggar aturan perundang-undanga. Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," sambungnya. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul APA Boleh 13 Mantan Narapidana Korupsi di Sulbar Jadi ASN Kembali?, Tiga Alasan, 13 Mantan Narapidana Korupsi di Sulbar Ajukan Pengaktifan Kembali Jadi ASN dan 13 Eks Napi Korupsi Bermohon Diaktifkan Kembali Jadi ASN, Gubernur: Kita Akan Kaji Dulu

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sulawesi BaratAparatur Sipil Negara (ASN)Kasus KorupsiKorupsiKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved