Breaking News:

Terkini Daerah

Memohon Diangkat Lagi Jadi ASN, 13 Eks Koruptor di Sulbar Pakai Alasan Ada yang Pernah Berhasil

Belasan mantan napi kasus korupsi meminta kepada BKD Sulawesi Barat agar bisa kembali diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas/Agustinus Handoko
Ilustrasi 13 eks napi korupsi di Sulawesi Barat memohon kepada BKD Sulbar agar bisa diangkat lagi menjadi ASN. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 13 mantan napi kasus korupsi mengajukan sebuah permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat pada 9 Februari 2022 lalu.

Isi permohonan tersebut agar mereka yang pernah terjerat kasus korupsi dan dipenjara, bisa kembali diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

13 eks koruptor tersebut menyertakan tiga alasan mengapa mereka ingin kembali menjadi ASN.

Baca juga: Viral Debt Collector Seret Polisi Keluar dari Mal, Korban dan Penagih Kini Saling Lapor

Baca juga: Nurhayati Bongkar Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Diprotes BPD Citemu Selaku Pelapor Kasus

Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, informasi ini disampaikan oleh Kabid Disiplin BKD Sulbar, Suhamta pada Rabu (23/2/2022).

Berikut ini adalah tiga alasan yang disampaikan oleh 13 eks napi korupsi tersebut:

1. Pernah terjadi kasus serupa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, eks napi korupsi diaktifkan lagi menjadi ASN.

2. Adanya surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengaktifan kembali ASN melalui surat edaran nomor 5 tahun 2021.

Serta adanya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil yang terkena kasus tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan tidak berencana bisa kembali aktif jadi ASN.

3. Rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Suhamta menegaskan BKD Sulbar tetap mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014.

"Diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," ujar Suhamta.

Berikut ini adalah daftar eks napi korupsi yang memohon dikembalikan menjadi ASN:

1. Kurnianingsih Djabbar

2. M Jufri

3. Syamsul Bahri

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sulawesi BaratAparatur Sipil Negara (ASN)Kasus KorupsiKorupsiKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved