Terkini Daerah
Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Fakta Lain: Telah Memperkaya Supriyadi
Pihak kepolisian membantah kabar di media sosial yang menyampaikan bahwa Nurhayati adalah pelapor kasus korupsi yang dilakukan Kades Citemu Supriyadi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mempersilakan kepada Nurhayati untuk mengajukan praperadilan.
"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," ujar Hutarmin, Senin (21/2/2022).
Hutarmin menambahkan, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.
"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," jelas Hutamrin. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan dan TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu, yang Lapor BPD Desa Citemu