Breaking News:

Virus Corona

Berapa Lama Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah? Simak Ketentuannya dari Kemenkes

Pasien Omicron dengan gejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan dari Kemenkes.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Gani Kurniawan
Seorang pasien Covid-19 melambaikan tangan dari jendela kamarnya di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Pasien Omicron dengan gejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan dari Kemenkes. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.

Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Syarat Isolasi mandiri di rumah:

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid; 

3. Tanpa gejala/bergejala ringan;

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita terkait Omicron

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, 3 Syarat Wajib Dipenuhi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Kemenkesisolasi mandiriOmicron
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved