Terkini Daerah
Wanita Muda Bergaya Lelaki di Lampung Culik 2 Anak di Bawah Umur, Korban Dirudapaksa Berulang Kali
Korban yang merupakan anak perempuan berinisial TR (16) dan S (11), dibawa hingga ke Lampung dan dirudapaksa hubungan sesama jenis
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Pelaku ini adalah perempuan. Korban juga perempuan, berinisial TR, usia 16 tahun," kata Mutolib, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Mutolib. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Lampung yang berjudul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa dan Kompas.com yang berjudul Hilang Sejak Januari Gadis Remaja Ini Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis