Terkini Daerah
Wanita Muda Bergaya Lelaki di Lampung Culik 2 Anak di Bawah Umur, Korban Dirudapaksa Berulang Kali
Korban yang merupakan anak perempuan berinisial TR (16) dan S (11), dibawa hingga ke Lampung dan dirudapaksa hubungan sesama jenis
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap wanita muda berinisial DM alias MA alias AF (22) yang kedapatan menculik dua anak di bawah umur warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Korban yang merupakan anak perempuan berinisial TR (16) dan S (11), dibawa hingga ke Lampung dan dirudapaksa hubungan sesama jenis hingga berulang kali.
AF sendiri berhasil diamankan polisi di rumahnya di Tulangbawang, Lampung pada Selasa (8/2/2022) pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Dulu Perawat Lansia, Pria Ini Buat Video Sesama Jenis dengan Siswa Kelas 1 SMA, Berikut Faktanya
Baca juga: Motif Sopir Bunuh Majikan di Nganjuk, 4 Kali Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis, 1 Kali Dituruti
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, Rabu (16/02/2022), dikutip dari Tribun Lampung.
Abdul, menyebut bahwa kasus ini bermula ketika ayah TR yang berinisial SN (38) melaporkan ke polisi.
SN, menyebutkan bahwa anaknya sudah hilang sejak pertengahan Januari lalu.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan korban berada di Lampung.
Setelah itu, kasus kemudian diserahkan kepada Polres Tulangbawang yang dibantu oleh Polsek Banjar Agung.
"Diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelak dan melakukan pemeriksaan kepada dirinya.
Baca juga: Terungkap Motif Wanita Sewa 2 Eksekutor Bunuh Koki Muda, Cinta Sesama Jenis Berakhir Pengkhianatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa korban sudah dilecehkan sebanyak tujuh kali.
Tindakan Asusila itu, dilakukan sejak AF menculik korban dan dilakukan di tempat-tempat yang berbeda.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,”ungkap Abdul Muthalib.
AF juga disebutkan merupakan wanita yang berpenampilan sebagai lelaki.
Dirinya merupakan penyuka sesama jenis dan melakukan aksinya karena mengikuti hawa nafsu.
"Pelaku ini adalah perempuan. Korban juga perempuan, berinisial TR, usia 16 tahun," kata Mutolib, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Mutolib. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Lampung yang berjudul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa dan Kompas.com yang berjudul Hilang Sejak Januari Gadis Remaja Ini Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis