Terkini Daerah
Bujuk Rayu Guru Ngaji d Sukabumi Rudapaksa 3 Santrinya sejak 2019, Ada yang Dicabuli hingga 20 kali
Aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap muridnya kembali terjadi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jabar/Rahmad Jalaludin
WA (36) guru ngaji nampak gundul dan mengenakan pakaian tahanan saat gelar perkara di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022). WA merupakan pelaku rudapaksa kepada santriwati di pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Saat ditanya, WA mengaku khilaf karena terpesona kecantikan korban.
Akibat perbuatannya, WA terancam hukuman seumur hidup.
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandas Kapolres. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Akui Khilaf karena Kecantikan Korban, dan TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI