Terkini Daerah
Punya Surat Perjanjian Bermaterai, Apakah Perebut Bayi Milik Zaenab di Tasikmalaya Bisa Dipidana?
Kasus pinjam bayi untuk pancingan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berbuntut panjang.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus pinjam bayi untuk pancingan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berbuntut panjang.
Dengan dalih ganti biaya perawatan dan memiliki surat bermaterai, pasangan D dan A meminta tebusan Rp 25 juta kepada pasangan Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44) jika ingin mengambil anaknya yang kini berusia 2 bulan itu.
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menyebut bahwa meski berdalih demikian, pasangan D dan A tak memiliki hak atas anak keempat dari Pipin dan Unung.
Baca juga: Kronologi Bayi Direbut Kerabat seusai Dilahirkan, Ibu dan Ayahnya Dipaksa Bayar Rp 25 Juta
Baca juga: Anaknya Dipinjam Kerabat untuk Pancingan, Ibu di Tasikmalaya Kini Malah Diminta Tebusan Rp 25 Juta
Hal itu meski pasangan D dan A memiliki surat pengalihan hak asuk bermaterai yang sudah ditandatangani Unung.
Pasalnya, bayi dinilai tidak bisa dijadikan objek perjanjian.
"Dengan sendirinya bayi tak dapat ditahan dan sangat mungkin untuk bisa ke ranah hukum pidana guna mendapatkan lagi bayinya itu dan bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (16/2/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya.
Meski begitu, Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Riyanto yang mendapat laporan dari Unung tengah berusaha menyelesaikan perkara ini dengan jalur mediasi.
"Hari ini kita masih mencoba melakukan pemanggilan dahulu kepada si pengambil bayi," kata Ato Riyanto dikutip dari Kompas TV.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan edukasi kepada D.
Baca juga: Bayi di Lumajang Alami Luka Gigitan Manusia hingga Siraman Air Panas, Polisi: Bukan Kekerasan Itu
Namun, pihaknya juga sudah mempelajari dan menyiapkan terkait langkah hukum yang mungkin diambil.
"Unsur pidananya juga sudah jelas, unsur-unsur yang lain juga sudah jelas. Maka kami bersandar pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," katanya.
"Kami akan mencoba mengembalikan kepada kedua orangtuanya," ujar Ato.
Simak keterangan Ato Riyanto di bawah ini: