Terkini Daerah
Momen Haru Detik-detik Pertemuan Ibu di Tasikmalaya dan Bayinya setelah Sempat Direbut Kerabat
Momen haru terjadi di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (17/2/2022).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Cerita Unung Anaknya Dipinjam untuk Pancingan
Momen pertemuan Unung Siti Zaenab dan anaknya yang sempat direbut kerabatnya, di kantor KPAID Tasikmalaya, Kamis (17/2/2022).
Perkara perebutan hak asuh itu diceritakan oleh Unung Siti Zaenab yang merupakan warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Unung yang mengatakan bahwa pasangan D dan A meminta Rp 25 juta setelah mengambil anaknya dua bulan lalu sesaat setelah dilahirkan.
"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," katanya saat ditemui di rumahnya.
Namun, Unung yang merasa tak mampu membayar uang itu, kemudian melaporkan kasus ini kepada KPAID Tasikmalaya dan berharap ada solusi.
Unung, menyebut bahwa bayi itu diambil sesaat setelah dilahirkan pada Selasa (18/1/2022) waktu subuh.
Ibu itu, baru sadar anaknya sudah tidak ada saat pagi harinya.
Saat itu, Unung masih berada di kampungnya di Desa Cisarani, Kecamatan Padakembang.
Adalah paraji atau dukun bayi yang mengatakan bahwa bayinya sedang diurus oleh A dan D yang juga dikenal sebagai kerabat suaminya.
"Saat itu saya langsung bertanya ke mana bayi saya. Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," lanjut Unung.
Unung, merasa lega karena mendapat kabar anaknya baik-baik saja dan sedang dirawat dengan orang yang dikenalnya.
Hingga pada malam harinya, keluarga D kembali mendatangi rumah Unung dan menyodorkan surat bermaterai.
"Saya masih dalam kondisi lemah. Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermaterai," lanjutnya.
Dia, tak mengetahui surat apa itu dan hanya langsung menandatangani surat itu karena percaya dengan A dan D.
Di sana, D menyebut bahwa ingin merawat bayi milik Unung sementara untuk pancingan.
Pasalnya A dan D hingga kini belum dikaruniai anak.
D, juga memberikan uang Rp 1 juta rupiah untuk pegangan bagi Unung.
"Katanya untuk uang penyeumpal (pegangan, Red). Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," tutur Unung.
"Saya baru sadar pagi harinya karena bayi saya tidak ada."
Ternyata, diketahui kemudian bahwa surat itu berisi pernyataan soal pengalihan hak asuk anak kepada A dan D.
Padahal, Unung tak merasa memiliki niat untuk menyerahkan bayinya kepada siapa pun.
Karena itu, dia kemudian berusaha meminta anaknya kembali dan hingga kini tak berhasil.
"Dari keluarga di Rajapolah itulah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," ujar Unung.
Simak videonya di bawah ini:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul KATA Pakar Hukum soal Kerabat yang ''Rebut'' Bayi di Tasikmaya, Bisa Dilaporkan ke Polisi