Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Bayi Direbut Kerabat seusai Dilahirkan, Ibu dan Ayahnya Dipaksa Bayar Rp 25 Juta

Pasutri asal Tasikmalaya, Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44), harus mengalami nasib tragis.

Kekhawatiran Unung dan Pipin Terbukti

Ilustrasi - Pasangan suami istri warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44), harus mengalami nasib tragis. Keduanya tak bisa bertemu dengan bayi yang dilahirkan Unung, dua bulan lalu. (Tribun Pontianak)

Keesokan harinya keluarga D dan dukun bayi kembali ke rumahnya.

Mereka mengabarkan akan menggelar syukuran puput dan aqiqah bayi.

"Saat itu saya langsung bertanya ke mana bayi saya. Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," lanjut Unung.

Saat itu Unung masih merasa lega seusai ditenangkan dukun tersebut.

Hingga pada malam harinya, keluarga D kembali mendatangi rumah Unung dan menyodorkan surat bermaterai.

"Saya masih dalam kondisi lemah. Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermaterai," lanjutnya.

Tanpa sempat membaca, Unung langsung menandatangani surat itu.

Padahal, surat itu berisi pernyataan soal pengalihan hak asuk anak kepada A dan D.

Merasa tak berniat begitu, Unung dan Pipin kembali berusaha mengambil kembali bayinya.

Namun, hingga kini upayanya tak pernah berhasil.

"Dari keluarga di Rajapolah itulah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," ujar Unung.

Baca juga: Lesti Kejora Punya 2 Stroller Bayi Seharga Mobil, Rizky Billar: Percuma Debat sama Istri, Ada Saja

Baca juga: Bayi di Lumajang Alami Luka Gigitan Manusia hingga Siraman Air Panas, Polisi: Bukan Kekerasan Itu

Mediasi oleh KPAID

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto membenakrna pihaknya tengah menangani kasus ini.

Kini, KPAID tengah berusaha melakukan mediasi kedua belah pihak.

"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung," jelas Ato.

"Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta."

Ato menyebut pihaknya tak segan melapor ke polisi jika A dan D melanggar kesepakatan.

Pasalnya A dan D telah sepakat menghadiri mediasi dengan keluarga Unung.

"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," lanjutnya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Agustinus Pohan menyebut A dan D bisa terjerat hukum.

"Dengan sendirinya bayi tak dapat ditahan dan sangat mungkin untuk bisa ke ranah hukum pidana guna mendapatkan lagi bayinya itu dan bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul 3 FAKTA Rebutan Bayi di Tasikmalaya, Diminta Biaya Perawatan Rp 25 Juta, akan Dilaporkan ke Polisi, dan DETIK-detik Bayi 'Direbut' Kerabat Usai Dilahirkan di Tasikmalaya, Diambi untuk Pancingan Punya Anak

Halaman
Tags:
TasikmalayaJawa BaratKronologiBayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved