Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Tukang Kredit di Magelang Rudapaksa Perempuan Disabilitas Berulang Kali, Korban Hamil 6 Bulan

Polres Kabupaten Magelang menangkap pria paruh baya berinisial RR (58) atas kasus rudapaksa seorang perempuan disabiliatas bernama AR (25). 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jateng/Istimewa
Kapolres Magelang Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat menanyai pelaku rudapaksa perempuan disabilitas, dalam rilis kasus di Mapolres Magelang, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Polres Kabupaten Magelang menangkap pria paruh baya berinisial RR (58) atas kasus rudapaksa seorang perempuan disabiliatas bernama AR (25). 

RR yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kredit keliling itu, melakukan rudapaksa berulangkali kepada AR dalam kurun waktu 2020 lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Sajarod dalam ekspos kasus di Mapolres Magelang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Respons Ridwan Kamil soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Baca juga: Nasib Tragis Wanita Disabilitas Dirudapaksa 3 Pria di Gorong-gorong, Bermula saat Diajak Minum Miras

Sajarod menyebut bahwa kejadian itu terjadi pertama kali pada Januari 2020. 

"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang," ujar Sajarod.

Saat itu, korban diminta ibunya untuk menjemput istri pelaku RR. 

Pasalnya, istri pelaku merupakan pegawai di tempat usaha milik ibu korban. 

Baca juga: Ditanya Keluarganya, Bocah Disabilitas di Bogor Menangis Cerita Dicabuli Driver Ojol

Namun, saat AR sampai di rumah pelaku, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan AR bertemu dengan pelaku.

AR yang merupakan penyandang disabilitas langsung ditarik ke kamar dan dirudapaksa saat itu juga. 

"Tersangka, PR, melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap wanita bukan istrinya. TKP di rumah tersangka di Desa Gulon. Korban perempuan berusia 25 tahun," kata Sajarod, dikutip dari Kompas.com.

Di sana pelaku membekap mulut korban dan melakukan pengancaman kepada korban.

AR diancam akan dipukul jika tidak menurut dan mengadukan hal itu kepada orang lain. 

"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," lanjutnya.

Halaman
Tags:
rudapaksaDisabilitasMagelang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved