Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober, Ada Motif Cinta Sesama Jenis hingga Terancam Hukuman Mati

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang koki muda berinisial FV atau FF (22) di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan. Ini motifnya.

Penulis: Vintoko
Editor: Atri Wahyu Mukti

3. Kronologi Pembunuhan

Wanita berinisial LM (38), dalang pembunuhan koki muda, Vicky Firlana (22), dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, LM lebih dulu mempelajari kebiasaan korban yang sering berkunjung ke rumah kekasihnya, HN (28).

Sebagai informasi, rumah HN dan TKP pembunuhan hanya berjarak sekitar 100 meter.

Rumah HN masih berada di area TPU Kober, Ulujami.

Sementara itu, LM dan dua eksekutor bayaran menunggu tepat di gerbang masuk TPU.

"Dia (LM) sudah tau kebiasaannya, jadi pada saat korban melintas itu dari rumah pacarnya, mereka sudah nunggu," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

LM lebih dulu menjemput kedua eksekutor bayaran pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Eksekutor DR dijemput di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.

Sedangkan MYL dijemput di Cipondoh, Tangerang.

"Dijemput menggunakan mobil Terios warna hitam dengan nopol B 1932 VFQ milik saudari LM. Selanjutnya LM, DR dan MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 ini hendak menunggu korban atau saudara FF," kata Zulpan.

Sekitar pukul 03.30 WIB ketika FF pulang dari rumah HN, dua eksekutor itu langsung mencegat korban yang mengendarai sepeda motor.

MYL berperan menusuk korban, sedangkan DR bertugas mencekik leher FF.

Korban pun tewas di tempat.

Setelahnya, salah satu eksekutor membawa kabur sepeda motor korban beserta tas dan dompetnya.

Baca juga: Motif Penikaman Mantan Kapolsek Amali hingga Tewas, Korban dan 4 Tersangka Tak Saling Kenal

4. Motif Cemburu Sesama Jenis

Adapun motif pembunuhan ini karena didasari rasa cemburu.

LM diduga memiliki kelainan seksual atau penyuka sesama jenis.

"Saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, LM merasa cemburu karena HN menjalin hubungan asmara dengan korban.

Di sisi lain, LM juga memiliki hubungan khusus dengan HN selama 9 tahun.

"Pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama pengakuannya 9 tahun, sehingga dengan adanya hubungan asrama antara saudari HN dengan korban FF ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," ujar dia.

Selain itu, LM juga merasa sakit hati kepada FF lantaran motor yang dipinjam korban dikembalikan dalam kondisi rusak.

"Motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang di jalan raya sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," ungkap Zulpan.

5. Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, LM ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelum menangkap LM, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu meringkus dua eksekutor bayaran berinisial MYL dan DR.

MYL dibekuk di kawasan Tangerang, sedangkan DR ditangkap di jalan layang di daerah Srengseng, Jakarta Barat.

Polisi terpaksa menembak kaki MYL dan DR lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kedua eksekutor bayaran itu baru menerima bayaran Rp 500 ribu dari total Rp 1 juta yang dijanjikan untuk masing-masing orang.

"Dijanjikan 1 orang Rp 1 juta, yang dikasih baru Rp 500 ribu. Baru dibayar DP saja, dia langsung eksekusi," ujar Ridwan, Jumat (11/2/2022).

6. Terancam Hukuman Mati

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, polisi menegaskan bahwa komplotan pembunuh koki muda berinisial FF (22) terancam hukuman mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana.

Tiga pelaku itu berinisial LM (38), DR, dan MYL.

LM yang berjenis kelamin perempuan adalah dalang dari pembunuhan itu, sedangkan sisanya menjadi eksekutor.

Adapun aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (10/2/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berujar, ketiganya terancam hukuman mati lantaran kasus tersebut termasuk pembunuhan berencana.

"Karena merencanakan itu kan dia bersama-sama," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

"Jadi si saudari LM pada saat dia mengajak dua orang (DR dan MYL) ini, dia meremebuk, mengatur, itu namanya perencanaan," sambung Zulpan.

LM, DR, dan MYL dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.

Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Dia menambahkan, pekerjaan utama dari LM adalah wiraswasta.

Menurut Zulpan, LM memiliki sebuah kontrakan.

Sementara itu, DR dan MYL bekerja secara serabutan.

Zulpan menyebut, LM dan DR sudah saling mengenali satu sama lain.

"Untuk tersangka DR memang tetangganya (LM), tapi ini eksekutor MYL dikenalkan oleh DR (kepada LM)," ucapnya.

(TribunWow.com)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Cinta Segitiga Maut Sesama Jenis, LM Malah Cemburu Setelah Kenalkan Koki Muda ke Sang Pacar dan Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembunuh Koki Muda di TPU Chober Ulujami Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Halaman
Tags:
PembunuhanPelakuTempat Pemakaman Umum (TPU)Jakarta SelatanPasangan sesama jenis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved