Breaking News:

Terkini Daerah

Lagi, Guru Ngaji Rudapaksa Santriwatinya, Aksi Bejat Berawal saat Korban Mengeluh Sakit Kaki

Oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, WA (37), diringkus polisi seusai merudapaksa santriwatinya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, WA (37), diringkus polisi seusai merudapaksa santriwatinya. 

TRIBUNWOW.COM - Oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, WA (37), diringkus polisi seusai merudapaksa santriwatinya.

Selain guru ngaji, WA juga merupakan pemimpin pondok pesantren tempat korban belajar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan korban masih di bawah umur.

Aksi bejat itu dilakukan WA sepanjang 2019 hingga 2020.

"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," terang Hermawan, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Rudapaksa 2 Bocah Laki-laki, Pria di Padang Pernah Ditahan karena Cabuli Sesama Jenis

Baca juga: Kabur dari Polisi, Ayah yang Rudapaksa 2 Anaknya Telepon Keluarga Ingin Menyerah karena Takut

Kejadian itu bermula saat korban yang baru masuk pesantren pada 2019 lalu mengeluh sakit kakinya.

Pelaku justru memanfaatkan keadaan dan memijit korban.

Aksi tersebut berlanjut hingga pelaku merudapaksa remaja di bawah umur itu.

"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," jelas Dedy.

Kini, WA sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Selain itu, kasus ini tengah dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan.

"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Bos Warteg di Bekasi yang Rudapaksa Karyawan, Berawal dari Jam 5 Pagi Mengetuk Pintu Kamar

Baca juga: Diduga Direncanakan, Bos Warteg Tutup Warung sebelum Rudapaksa Anak Buah, Korban Sempat Minta Tolong

Kasus ini menambah panjang daftar kasus serupa.

Sebelumnya, publik juga digegerkan dengan aksi bejat Herry Wirawan, guru ngaji yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Kini, kasus Herry Wirawan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan tengah menunggu putusan majelis hakim.

Herry Wirawan sempat dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Kembali Terjadi, Kali ini di Sukabumi, dan Pimpinan Pondok Pesantren di Sukabumi Rudapaksa Santriwatinya, Dilakukan Sejak 2019

Tags:
rudapaksaSantriwatiGuru NgajiSukabumiTerkini DaerahPesantren
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved