Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel
Anang Hermansyah Ungkap Hasil Pertemuan dengan Bappebti soal Token ASIX hingga Beri Klarifikasi
Pasangan musisi Anang Hermansyah dan Ashanty mendatangi kantor Gebung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pasangan musisi Anang Hermansyah dan Ashanty mendatangi kantor Gebung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal itu buntut dari kabat perdagangan Token ASIX yang viral di Twitter.
Bappebti langsung melarang Token SIX untuk diperdagangkan.

Baca juga: Agar Akrab, Atta Halilintar Suruh Thariq Panggil Papa ke Ayah Fuji, Ceritakan Pertama Ketemu Anang
Dikutip TribunWow.com dari TribunSeleb pada Jumat (11/2/2022), Anang Hermansyah langsung menemui Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, yakni Tirta Karma Senjaya.
Anang Hermansyah membeberkan hasil pertemuan dengan pihak Bappebti.
"Alhamdulillah pertemuan kami dengan Bappebti ini pertemuan yang sangat baik," ucap Anang Hermansyah.
Ternyata tejadi kesalahpahaman antara pengelola akun Twitter Bappebti dengan Token ASIX.
Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa Token ASIX tidak dilarang diperdagangkan.
Kendati demikian, Token ASIX masih dalam proses pendaftaran penjualan.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta.
Baca juga: Diisukan Meninggal, Ashanty Kabarkan Kondisinya, Unggah Video Call Bersama Anang, Arsy dan Arsya
Tirta Karma Senjaya mengacungi jempol itikad baik Anang Hermansyah dan Ashanty.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami," ujar Tirta.
"Sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," tambahnya.
Selanjutnya, Bappeti segera memproses Token ASIX dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Tirta menjelaskan aturan dari Bappebti terkait perdagangan kripto di Indonesia yang memiliki 30 kriteria.
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX," ujar Tirta.
"Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya," tambahnya.
"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses," jelasnya.
"Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," sambungnya.
Baca juga: Ditinggal Ashanty Isolasi, Arsya Jadi Lebih Dekat ke Anang Ungkap Cita-citanya Jadi Presiden