Cerita Selebriti
Sosok Pelapor yang Ingin Penjarakan Adam Deni, Pengacara Ungkap Profesinya: Bukan Orang Sembarangan
Sosok pelapor yang ingin menjebloskan Adam Deni ke penjara yakni berinisial SYD alias Suyudi.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ajukan Penangguhan Penahanan
Adam Deni seusai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Ajukan penangguhan penahanan hingga ingin selesaikan secara kekeluargaan
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke Mabes Polri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, tim kuasa hukum Adam Deni yang berjumlah tiga orang hadir di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 3 Febuari 2022, pukul 14.00 WIB.
"Hari ini kita datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," kata Susandi, Kamis (3/2/2022).
"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," sambungnya.
Surat penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh keluarga dengan alasan melihat jumlah kasus positif covid-19 meningkat di Indonesia.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ungkapnya.
Susandi optimis melalui surat tersebut permohonan sang klien dikabulkan.
Terlebih kesehatan Adam Deni dan situasi pandemi menjadi pertimbangan penting bagi pihak berwajib.
"Pasti kami optimis," kata Susandi.
"Karena melihat kondisi yang sakit juga, situasi pandemi yang saat ini masih meningkat ya," tambah Martinus selaku tim kuasa hukum Adam Deni.
Ingin Selesaikan secara Kekeluargaan
Lebih lanjut, Susandi berharap kasus yang menimpa pegiat sosial media itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan," kata Susandi.
Tim kuasa hukum Adam Deni juga siap membela kliennya dan berusaha melakukan mediasi denganpihak pelapor dengan mengedepankan restorasi justice.
"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan melakukan mediasi juga (kepada pihak pelapor)," ungkap Susandi.
"Iya (secara restorasi justice), betul," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dokumen yang Diunggah Adam Deni, Pengacara Sebut Itu Sepele, Tapi Curiga Libatkan Orang Besar