Terkini Daerah
Seusai Rudapaksa dan Bunuh Mantan Pacar di Siak, Remaja Ini Sempat Pura-pura Bantu Cari Jasad Korban
SAS (16), pemuda pembunuh siswi SMA di Siak, Riau, berinisial VRM (16), ternyata sempat berpura-pura membantu mencari jasad korban.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Kronologi Kejadian
SAS (16) tega membunuh mantan pacarnya VRM (16) seusai merudapaksa korban. Kejadian ini diketahui terjadi di Siak, Riau yang mana jasad korban ditemukan pada Minggu (6/2/2022). (Istimewa via TribunPekanbaru.com)
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan kasus ini bermula saat korban hendak meminjam uang Rp 500 ribu pada pria berinisial AM.
Saat itu, korban mengirim pesan pada AM melalui Facebook.
Nahas, ternyata ponsel AM kala itu tengah dibawa oleh pelaku.
Karena penasaran, pelaku pun membalas pesan mantan kekasihnya itu dan membuat janji bertemu.
Pelaku meminta dijemput oleh korban di sekitar rumah AM di Jalan Siak-Buton, Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu, Mempura.
Sekira pukul 17.30 WIB. korban pun datang menaiki sepeda motor dan berhenti di dekat rumah AM.
Tak lama berselang, muncullah pelaku.
Kala itu pelaku mendatangi rumah AM untuk meminjam uang Rp 10 ribu.
Pelaku beralasan ingin membeli bensin dengan uang tersebut.
Setelah diberi uang, pelaku pun pergi dengan memboncengkan korban menggunakan sepeda motor.
Pelaku lantas membawa korban ke kebun sawit milik kakeknya.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Siak Dihabisi Mantan Pacar, Berawal saat Korban Berniat Pinjam Uang
Baca juga: Siapkan Alat untuk Rudapaksa Mantan Pacar, Remaja di Siak Bohongi Korban sebelum Dibunuh
Tipu Korban
Pelaku kembali menipu mantan kekasihnya itu.
Setibanya di kebun sawit, pelaku mengaku hendak menemui ibunya untuk meminta uang Rp 500 ribu.
Setelah masuk ke kebun sawit dan mengaku menemui ibunya, pelaku pun menghampiri korban.
Pelaku menipu korban dengan menyebut ibunya tengah ada di pondok.
Cekik Korban hingga Lemas
Tanpa rasa curiga, korban mengikuti pelaku menuju pondok.
Sesampainya di sana, pelaku mencekik korban hingga lemas dan tak sadarkan diri.
Melihat korban tak berdaya, pelaku lantas mengikat korban dan menutup mulutnya menggunakan kain.
Belakangan terungkap kain tersebut sudah dibawa pelaku dari rumah dan disimpan di celananya.
“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” jelas Gunar.
Pelaku pun merudapaksa korban.
Setelah puas melampiaskan nafsu, pelaku kembali mencekik leher remaja bernasib malang itu.
Aksi sadis pelaku tak berhenti sampai di situ.
Ia lantas melukai urat nadi korban hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Pisau yang digunakannya untuk melukai korban pun sudah disiapkan dari rumah.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Siak Dihabisi Mantan Pacar, Berawal saat Korban Berniat Pinjam Uang
Baca juga: Dikubur Tanpa Celana, Siswi SMA di Siak yang Hilang Dibunuh Mantan Pacar Gara-gara Pelaku Takut
Mayat korban pun dibuang ke semak-semak dan ditutupi dengan dahan kayu.
Tak hanya itu, pelaku juga membuang celana korban ke parit dan merampas ponsel VRM.
Sepeda motor korban pun disembunyikan di kebun milik warga tak jauh dari TKP.
Setelah kejadian, pelaku sempat kembali ke TKP dan meminnjam cangkul pada warga.
Ia lantas mengubur jasad remaja tersebut.
Ditemukan Petani
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh seorang petani berinisial HD pada Minggu (6/2/2022).
Keberadaan korban ditemukan seusai HD mencium bau busuk yang menyengat.
Setelah menelusuri bau, HD menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.
HD lantas melaporkan temuannya pada warga sekitar dan berlanjut ke kepolisian.
Jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.
Pengakuan Pelaku
Tak lama berselang seusai penemuan mayat, pelaku diringkus di rumah orangtuanya pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah merencanakan perbuatan sadisnya,
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” terang Gunar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Siak Ternyata Yatim, Sang Ayah Meninggal Dua Tahun Lalu, Fakta-fakta Pembunuhan di Siak, Berawal dari Pinjam Uang, Akting Pelaku sampai Aksi Sadis, dan Siapkan Kain Pengikat Mulut, Pelaku Pembunuhan Gadis di Siak Ngaku Awalnya Cuma Mau Merudapaksa