Terkini Daerah
Nasib Pilu Bocah 3 Tahun di Sumut, Dianiaya Pacar Ayahnya Pakai Bambu dan Kuku, Sekujur Tubuh Lebam
Kasihumas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengatakan kejadian itu terjadi di rumah tersangka pada Minggu (6/2/2022).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Korban Alami Luka Serius
Ilustrasi. Wanita di Dairi, Sumatera Utara, tega menganiaya anak calon suaminya sendiri hingga mengalami luka serius. (Kompas.com/Takasuu)
Iptu Doni menyebutkan bila kekerasan itu berakibat pada trauma yang dialami oleh korban.
Selain itu, korban juga disebutkan mendapatkan luka yang cukup serius.
Korban mengalami luka hampir di sekujur badannya yang mungil itu bahkan hingga di bagian sensitifnya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang ke rumah sakit bersama dengan petugas puskesmas, dengan membawa anak berumur 3 tahun dalam keadaan luka."
"Korban mengalami luka di bagian kepala belakang, lembam pada bagian kaki dan tangan, lembam pada bagian punggung, robek pada bagian kelamin," katanya.
Saat itu, petugas yang berada di lokasi, langsung meminta keterangan dari SM atas apa yang terjadi kepada korban.
Kemudian, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk membawa SM untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Sedangkan, pihak kepolisian sendiri masih belum bisa menghubungi ayah korban.
Ayah korban sendiri diketahui merupakan seorang nelayan yang sekali melaut menghabiskan waktu berhari-hari.
"Atas keadaan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung amankan yang bersangkutan dan memboyong ke Mako Polres. Setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul BOCAH 4 Tahun di Dairi Diduga Dianiaya Kekasih Ayahnya, Polisi: Kepalanya Diperban, Badannya Memar dan ANAK 3 Tahun Dianiaya Pacar Ayahnya, Dipukul dengan Bambu hingga Bagian Sensitif Terluka