Breaking News:

Konflik Keluarga Vanessa Angel

Bongkar Kebohongan Doddy Sudrajat, Petugas TPU Sebut Makam Vanessa Angel Belum Bisa Dipindah

Geger kabar pemindahan makam mendiang artis Vanessa Angel dibantah oleh pengurus TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Seleb Oncam News
Agus Faisal, petugas administrasi TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, membantah isu pemindahan makam Vanessa Angel, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Geger kabar pemindahan makam mendiang artis Vanessa Angel dibantah oleh pengurus TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Perkataan ayah Vanessa, Doddy Sudrajat yang akan memindahkan makam putrinya setelah peringatan 100 hari kematain, rupanya tak terbukti.

Alih-alih memiliki izin, keluarga Doddy maupun kuasa hukumnya sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU tersebut.

Bahkan, jenazah istri Bibi Andriansyah itu dinyatakan tak bisa dipindah jika belum melewati waktu 3 tahun pemakaman.

(Dari kiri ke kanan) H, Faisal, Anggie Paturusi, Dewi Zuhriati, Gala Sky Andriansyah, dan pengasuhnya Ida, Minggu (6/2/2022).
(Dari kiri ke kanan) H, Faisal, Anggie Paturusi, Dewi Zuhriati, Gala Sky Andriansyah, dan pengasuhnya Ida, Minggu (6/2/2022). (Capture YouTube Seleb Oncam News)

Baca juga: Gara-gara Doddy Sudrajat, Faisal Tergesa Ajak Gala ke Makam Vanessa Angel: Takut Kecolongan

Baca juga: Faisal Ingin Ajak Damai Doddy Sudrajat, Dewi Zuhriati: Benar Gak Sih Dia Sayang sama Gala?

Dilansir kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022), Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak memberi keterangan.

Ia menyebutkan belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.

Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus.

"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga."

Untuk memindahkan jasad Vanessa dari TPU Malaka, Jakarta Selatan, ke TPU Karet Bivak, Agus menuturkan sejumlah syarat.

Antara lain surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.

Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.

Selain itu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi pihak keluarga.

Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad tersebut harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.

"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.

"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya."

Dengan tegas, Agus menyatakan jenazah Vanessa belum bisa dibongkar lantaran belum memenuhi minimal waktu penguburan.

Hal ini jelas mematahkan niatan Doddy untuk memindah jasad Vanessa setelah peringatan 100 hari kematiannya.

"Belum bisa, harus minimal tiga tahun," sebut Agus.

Sebagai informasi, Vanessa saat ini dimakamkan satu liang lahad dengan suaminya, mendiang Bibi Andriansyah.

Mengaku dapat wasiat semasa Vanessa hidup, Doddy bersikeras ingin memindahkan makam Vanessa agar bisa dimakamkan bersama ibunya, Lucy Maywati, di TPU Karet Bivak.

Kuasa hukum Doddy, Djamaludin Koedoeboen menyatakan pihaknya sudah melengkapi surat pemindahan makam Vanessa.

Bahkan, batu nisan dan segala persiapan sudah selesai dilakukan.

Rencananya pemindahan tersebut akan dilakukan setelah 100 hari peringatan kematian Vanessa dan Bibi.

Baca juga: Kesaksian Penjaga TPU soal Niat Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Sebut Jarang Ziarah

Baca juga: Sindir Doddy Sudrajat, Anggie Paturusi Sangsi Ada Izin Pemindahan Makam Vanessa Angel: Mungkin Sakti

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Halaman
Tags:
Vanessa AngelBibi AndriansyahDoddy SudrajatFaisalGala SkyJakarta Pusat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved