Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Siswi SMA di Siak Dihabisi Mantan Pacar, Berawal saat Korban Berniat Pinjam Uang

Seorang siswi SMA di Kabupaten Siak, Riau berinisial VRM (16) dihabisi mantan pacar, peristiwa itu bermula dari korban yang mencari pinjaman uang.

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Rekarinta Vintoko

Kronologi Kejadian

SAS (16) tega membunuh mantan pacarnya VRM (16) seusai merudapaksa korban. Kejadian ini diketahui terjadi di Siak, Riau yang mana jasad korban ditemukan pada Minggu (6/2/2022).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto menjelaskan, kejadian sadis itu bermula dari korban yang melakukan chatting via messenger di Facebook dengan pelaku.

Korban disebut ingin meminjam uang sejumlah Rp 500 ribu untuk membayar utang.

SAS lantas menawarkan untuk memberi korban pinjaman uang tersebut.

Keduanya pun bertemu, kemudian SAS membawa VRM ke kebun sawit milik kakeknya di RT 2 RW 1, Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

Kepada korban, SAS mengatakan ingin menemui sang ibu di pondok kebun sawit untuk meminta uang sejumlah yang diminta VRM.

SAS lantas masuk ke dalam kebun sawit tersebut dan meninggalkan VRM.

"Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor," ujar Kapolres Siak dikutip dari TribunPekanbaru.com, Senin (7/2/2022).

Namun bukannya membawa uang, SAS justru keluar dari kebun sawit dengan tangan kosong.

SAS lalu mengajak VRM masuk ke dalam kebun sawit dengan dalih ibunya ingin bertemu langsung dengan orang yang meminjam uang.

Tanpa pikir panjang dan rasa curiga, VRM menuruti perkataan SAS.

Sesampainya di pondok, tiba-tiba pelaku, SAS, langsung mencekik korban, VRM, dari arah belakang hingga lemas.

Pelaku lantas menidurkan korban di dalam pondok dan mengikat mulut korban dengan kain.

"Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak," ujar Gunar Rahadyanto.

Baca juga: Bunuh Guru SD di Halaman Sekolah, Mantan Suami Korban Ucap Tak Takut lalu Diam di Kelas

Pelaku selanjutnya mulai melancarkan aksi bejat saat korban dalam kondisi lemas tidak berdaya.

Tak hanya sekali, pelaku kembali mencekik korban setelah selesai merudapaksa korban.

“Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” lanjutnya.

Setelah itu pelaku menyayat tubuh korban menggunakan pisau yang ternyata sudah disiapkan sejak awal.

Korban lalu dibawa pelaku ke semak-semak dan ditutup dengan dahan kayu.

Pelaku juga mengurus beberapa barang milik korban.

Seperti celana korban dibuang ke parit di TKP dan ponsel korban dibawa oleh pelaku.

Sementara motor korban disembunyikan pelaku di kebun milik warga tidak jauh dari TKP.

Nasib Pelaku

SAS (16) berhasil dibekuk polisi pada Minggu (6/2/2022).

Remaja tersebut mengaku tega melakukan hal keji kepada korban karena takut aksi bejatnya terbongkar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Pelaku terancam penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut. (TribunWow.com/Ulfa Larasati)

Baca berita lainnya

Sebagian artikel diolah dari TribunPekanbaru.com dengan judul Sebelum Jasad Dikubur, Siswi SMA di Siak Riau Berulang Kali Dicekik Lalu Diperkosa di Pondok dan Mulut Diikat Pakai Kain, Siswi SMA Tak Berdaya Dipaksa Berhubungan Badan, Dikubur Lalu Ditinggal

Halaman
Tags:
Kabupaten SiakRiauKasus PembunuhanPembunuhanrudapaksaKronologi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved