Terkini Daerah
Modus Satpam RS Cabuli Anak Pasien Rawat Inap di Bangsal Rumah Sakit, Ngaku Sudah Beraksi 5 Kali
Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh satpam rumah sakit berinisial AWS(40).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh satpam rumah sakit bernama AWS(40).
Peristiwa pencabulan ini dilakukan oleh satpam rumah sakit rujukan di Bandung, Jawa Barat itu di berbagai tempat, seperti kontrakan hingga bangsal rumah sakit.
Adapun korban pencabulan tersebut adalah anak pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Baca juga: Seusai Rudapaksa Pacar, Pria di Aceh Panggil 4 Temannya untuk Ikut Cabuli Korban
Pencabulan ini dilakukan oleh pelaku sejak Oktober sampai Desember 2021.
"Dilakukan sudah lima kali di berbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di Kota Bandung," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).
Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu korban.
"Modusnya membujuk, mengiming-imingkan sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan," katanya.
Menurut Rudi, korban dan pelaku sudah saling kenal.
Perkenalan dimulai saat korban menemani ibunya yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
"Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan," ucapnya.
Baca juga: Tak Hanya Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Bocah SD di Sidoarjo Juga Sempat Dirantai dan Dipukuli
AWS mengaku bahwa statusnya dengan korban adalah sepasang kekasih dan persetubuhan yang dilakukan atas dasar saling suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran, karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," ujar Asep Wisnu Sugiarto.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)
Berita terkait Kasus Pencabulan Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit