Terkini Daerah
Kabareskrim Sebut Ada 3 Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat: Segera Proses Penyidikan
Agus, sudah meminta penyidik agar mengusut tuntas perkara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Diduga Terdapat Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Kabareskrim menyebut sudah meminta penyidik agar segera menaikkan perkara ini ke penyidikkan. (Tribun Medan/HO)
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, diduga setidaknya ada tiga tindak pidana terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Tindak pidana yang dimaksud termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua LPSK Hasto menyebut adanya indikasi TPPO di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu berkaitan dengan Bupati Langkat yang mempekerjakan para penghuni yang disebut rehabilitasi di sana.
"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," katanya, Senin (31/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui para penghuni kerangkeng manusia itu dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Langkat.
Mereka tidak digaji dengan dalih fasilitas dan pembinaan dalam rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
Terdapat saksi penghuni menyebut bahwa mereka bekerja dengan sukarela dengan alasan agar ada kegiatan dan tidak bosan di ruangan mirip penjara itu.
Selain adanya indikasi TPPO, Hasto juga menjelaskan dua tindak pidana lain terkait kasus kerangkeng manusia itu.
Pertama, adanya pengurungan dan menghilangkan kemerdekaan dari para penghuni.
"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ujar Hasto.
Kemudian, adanya kerangkeng itu sendiri yang diperuntukan untuk tempat rehabilitasi meski tak memiliki izin.
Terlebih, fasilitas di kerangkeng itu tidak mencerminkan layaknya pusat rehabilitasi.
"Itu kan fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi," ucap Hasto.
Hasto juga khawatir dengan kondisi para penghuni di masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, di masa pandemi, semua orang dianjurkan untuk tidak berkerumun dalam satu ruangan.
"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," katanya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul PEKERJAKAN Warga yang Dikerangkeng, Kabareskrim Sebut Bupati Langkat Dibantu Kekuatan Ormas dan Kabareskrim Perintahkan Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Orang di Kerangkeng Bupati Terbit Rencana Tribunnews.com yang berjudul LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat