Terkini Daerah
Fakta-fakta Yusuf Alkaf Cabuli 2 Santri hingga Trauma dan Tinggalkan Pondok, Berdalih Buat Awet Muda
Yusuf Alkaf atau yang kerap disapa Habib Yusuf Alkaf (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
3. Awal Mula Terbongkar
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. (Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian)
Menurut Tomy, santri yang pulang ke Jakarta akhrinya menceritakan pencabulan itu ke sang paman.
Kini, para korban merasa malu dan trauma akibat perbuatan tersangka.
Lebih lanjut, Tomy menjelaskan kedua korban masih berusia 16 tahun.
Keduanya merupakan warga Pamekasan dan Jakarta.
Ironisnya, kata Tomy, tersangka pernah mencabuli korban di waktu bersamaan.
"Penolakan dari korban apakah ada atau tidak, nanti kami cek lagi karena kami masih terus melakukan pemeriksaan," tandasnya, dikutip dari TribunMadura.co, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Sosok Habib Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Minta Dipijat agar Korban Dapat Berkah
4. Korban Buang Pakaian
Awalnya kasus ini dilaporkan oleh HO selaku keluarga korban pada 4 November 2021 lalu.
Pada laporan dituliskan ada dua korban pencabulan Habib Yusuf yakni Y (16) dan S (16).
Lokasi pencabulan ditulis terjadi di kediaman Habib Yusuf di Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura.
"Perbuatan terlapor tersebut dilakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana kepada Tribun Jatim Network, Selasa (1/2/2022).
Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh S saat dicabuli pelaku.
Namun Y diketahui telah membuang pakaian yang ia kenakan ketika dicabuli pelaku karena trauma.
Keduanya saat ini sudah tidak lagi menjadi anak didik Habib Yusuf.
Baca juga: Profil Habib Yusuf Alkaf yang Ditangkap Polisi atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
5. Ancaman Hukuman
Kini Habib Yusuf Alkaf dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian", "Modus Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio, Minta Dipijat Agar Dapat Berkah"