Terkini Daerah
Kronologi Gadis 17 Tahun Tikam 2 Pengunjung Kafe, Korban Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka
Seorang Gadis berinisial DNP (17) harus berurusan dengan hukum karena melakukan penikaman terhadap dua pengunjung kafe Kendari, Sulawesi Tenggara
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Korban Jadi Tersangka
Pihak kepolisian saat berada di TKP penikaman pengunjung kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (2/2/2022). (TribunSultra/Istimewa)
Setelah kejadian penikaman tersebut, DNP langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
DNP juga ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (3/1/2022) setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Tapi karena masih di bawah umur, kami memulangkan tersangka tadi sore," kata Kompol Urva saat dihubungi, Kamis (3/2/2022) malam.
Sejauh ini ada tiga orang yang dijadikan saksi dan merupakan saksi mata di lokasi.
Selain itu, pihaknya juga menyebut bakal melakukan pendampingan kepada tersangka mengingat usia yang masih di bawah umur.
Di sisi lain, Urvah juga mengabarkan bahwa DNP melaporkan korban ECP atas kasus penganiayaan.
Dan kini, ECP juga dijadikan tersangka oleh polisi.
"Tiap perkara sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Namun, penahanan ECP juga ditangguhkan dengan alasan pengobatan.
Selain itu, orangtua ECP juga sudah mendatangi kantor polisi dan meminta penangguhan penahanan.
"Pertimbangannya, dia (ECP) sebagai korban, masih dalam masa pengobatan dan orangtuanya sebagai jaminan," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Sultra yang berjudul Korban Penikaman di Kedai Kopi Kendari Jadi Tersangka Penganiayaan, Dilapor Balik Orangtua dan Gadis Penikam 2 Pengunjung Kedai Kopi di Kendari Jadi Tersangka, Tak Ditahan Karena di Bawah Umur