Terkini Daerah
Hidup Menumpang, Remaja Dipaksa Beradegan Ranjang Bertiga oleh Paman dan Bibi, Begini Kronologinya
Perbuatan bejat pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya terbongkar.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Dipaksa Beradegan Ranjang Bertiga
Ilustrasi - ewakan,
Aksi bejat pasutri itu terus berlanjut.
PM lantas mengajak NG dan korban berhubungan suami istri bertiga.
Setelah berhubungan suami istri dengan NG, PM langsung melecehkan korban.
Bahkan aksi itu dilakukan PM di hadapan NG.
"Istrinya sudah curiga dengan perbuatan suaminya," jelas Nardy.
"Karena alasan itulah ia ingin membuktikannya, hingga mereka melakukannya bertiga."
Baca juga: 2 Kali Rudapaksa Mahasiswi, Residivis di Baturaja Istirahat di TKP Sambil Suruh-suruh Korban
Baca juga: Kronologi Istri Bantu Suami Rudapaksa Keponakannya, Korban Dipaksa Menggoda Pamannya
Selama ini korban memang tinggal bersama PM dan NG seusai orangtuanya meninggal.
Setelah diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya mengadu ke keluarganya.
Di hadapan polisi, korban mengaku sudah 7 bulan mengalami pelecehan dan rudapaksa oleh kedua pelaku.
Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan pendalaman dan menangkap kedua pelaku pada 24 Januari 2022 lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis 16 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan Bertiga dengan Paman dan Bibi Seranjang,Begini Kronologinya, Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Pasutri di Pelalawan, Terancam 15 Tahun Penjara