Terkini Daerah
Detik-detik Habib Yusuf Alkaf Berkali-kali Cabuli 2 Santrinya, Berdalih Ingin Buat Korban Awet Muda
Polisi membongkar fakta baru terkait kasus pencabulan yang melibatkan Yusuf Alkaf atau yang kerap disapa Habib Yusuf Alkaf (36).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Awal Mula Terbongkar
Penceramah Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Habib Yusuf diamankan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (31/1/2022). (YouTube Habib Yusuf Alkaf Official)
Menurut Tomy, santri yang pulang ke Jakarta akhrinya menceritakan pencabulan itu ke sang paman.
Kini, para korban merasa malu dan trauma akibat perbuatan tersangka.
Lebih lanjut, Tomy menjelaskan kedua korban masih berusia 16 tahun.
Keduanya merupakan warga Pamekasan dan Jakarta.
Ironisnya, kata Tomy, tersangka pernah mencabuli korban di waktu bersamaan.
"Penolakan dari korban apakah ada atau tidak, nanti kami cek lagi karena kami masih terus melakukan pemeriksaan," tandasnya, dikutip dari TribunMadura.co, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Buang Pakaiannya Sendiri, Ini Kondisi Gadis Korban Pelecehan Habib Yusuf Alkaf
Baca juga: Profil Habib Yusuf Alkaf yang Ditangkap Polisi atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Korban Buang Pakaian
Awalnya kasus ini dilaporkan oleh HO selaku keluarga korban pada 4 November 2021 lalu.
Pada laporan dituliskan ada dua korban pencabulan Habib Yusuf yakni Y (16) dan S (16).
Lokasi pencabulan ditulis terjadi di kediaman Habib Yusuf di Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura.
"Perbuatan terlapor tersebut dilakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana kepada Tribun Jatim Network, Selasa (1/2/2022).
Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh S saat dicabuli pelaku.
Namun Y diketahui telah membuang pakaian yang ia kenakan ketika dicabuli pelaku karena trauma.
Keduanya saat ini sudah tidak lagi menjadi anak didik Habib Yusuf.
Kini Habib Yusuf Alkaf dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian", "Modus Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio, Minta Dipijat Agar Dapat Berkah"