Breaking News:

Terkini Daerah

Beda Pernyataan Pihak Susi dan Satpol PP soal Penarikan Paksa Pesawat Susi Air, Pemda Buka Suara

Kisruh penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, masih terus berlanjut.

Beda Pengakuan Satpol PP

Satpol PP dan Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau nampak masih berjaga di Bandara Malinau, Kalimantan Utara setelah menarik pesawat Susi Air keluar dari hanggar, Rabu (2/2/2022). (Tribun Kaltara/Mohammad Supri)

Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik menyebut pihaknya tak semena-mena memindahkan pesawat Susi Air.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," tuturnya.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri."

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara kini buka suara terkait kabar pengusiran paksa pesawat milik Susi Air dari PT ASI Pudjiastuti Aviation. 

Hal yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini kecewa disebut sudah melalui mekanisme yang sah dan benar. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyebut Pemkab Malinau memiliki dasar untuk mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau yang sudah dilakukan Satpol PP setempat. 

Ernes, juga menyampaikan bahwa hanggar itu merupakat aset Pemkab dan Susi Air sudah melanggar perjanjian tahunan kontrak sewa. 

"Sebelum kontrak sewa berakhir, Tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara

Baca juga: Fakta-fakta Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Ngaku Kecewa

Baca juga: Detik-detik Pesawat Susi Air Diusir dan Dikeluarkan Paksa Satpol PP, Begini Reaksi Susi Pudjiastuti

Dalam hal ini, Pemkab Malinau berpedoman pada kontrak perjanjian yang sudah disepakati bersama dengan pihak Susi Air

Di sana terdapat klausul yang menyebut bahwa pemberitahuan perpanjangan kontrak setidaknya 14 hari sebelum kontrak berakhir. 

Ernes, kemudian mengungkap bahwa Pemkab Malinau sudah menyurati Susi Air tertanggal 9 Desember 2021 sementara kontrak berakhir tertanggal 3 Januari 2022. 

"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," ucapnya.

Kemudian, ketika kontrak itu berakhir Pemkab kembali mengirimkan surat agar pihak Susi Air mengosongkan bandara tersebut. 

Namun, kemudian Susi Air justru ikut mengirim surat yang pada intinya merasa keberatan. 

"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," ucapnya.

Sayang, Pemkab Malinau tak menjelaskan secara rinci bagaimana Susi Air memperjuangkan perpanjangan kontrak. 

Pihaknya hanya mengatakan bahwa telah bermediasi dengan Susi Air dan di sana, Susi Air meminta perpanjangan waktu selama tiga bulan. 

"Tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak," ungkapnya.

Namun, Pemkab Malinau menilai waktu tersebut terlampau lama dan ingin segera menggeser maskapai Susi Air dengan maskapai lain. 

Baca juga: Viral Dokumen Berfoto Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Pangandaran Bakal Telusuri

Terlebih maskapai yang disebut atas nama PT Cakrawala Aviation itu sudah menantangani kontrak dan mulai membayar retribusi.

"3 Bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.

Hingga akhirnya pesawat milik Susi Air harus dikeluarkan paksa untuk mengosongkan hanggar. 

Hal itu terekam video amatir dan menjadi viral setelah diunggah Susi Pujdiastuti.

Ernes menyebut bahwa ini hanya masalah efesiensi aser milik pemerintah.

"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui. Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujar Ernes. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat, dan Tribun Kaltara yang berjudul Kisruh Pesawat Susi Air, Gubernur Kaltara Zainal Sebut Murni Bisnis, Tunggu Laporan Pemkab Malinau dan Soal Penarikan Susi Air, Sekda Malinau Beber Kirimkan 3 kali Surat Peringatan, Berikut Kronologinya

Halaman
Tags:
Susi AirSusi PudjiastutiMalinauDonal FarizKalimantan UtaraSatpol PP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved