Terkini Daerah
Kata Polisi soal Sosok Pria Babak Belur di Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat: Baru di Sini
Terungkap sosok pria babak belur yang terlihat sebagai penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
DIduga Gunakan Kekerasan kepada Penghuni Kerangkeng
Foto satu dari banyak penghuni penjara pribadi milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Youtube Kompas TV)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengungkap temuannya terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Termasuk, adanya surat perjanjian antara keluarga calon penghuni kerangkeng Bupti Langkat dengan pihak pengelola yang disebut tempat rehabilitasi itu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi saat konferensi pers di Medan, Sumatera Utara, Minggu (30/1/2022).
Edwin, menyampaikan bila surat perjanjian itu ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.
"Keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, setelah seseorang dimasukkan ke dalam tempat rehabilitasi, pihak keluarga juga tidak boleh meminta tahanan keluar hingga satu tahun dan bahkan lebih.
Dikatakan bahwa selama tiga hingga enam bulan pertama dimasukkan ke dalam kerangkeng, keluarga juga tidak boleh menemui atau menjenguk.
"Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin yang dikutip dari Tribun Medan.
Sebagai informasi, kerangkeng manusia itu diakui pihak Terbit Rencana atau Cana sebagai tempat rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
Namun, pada kenyataannya tempat rehabilitasi itu dikatakan tidak layak sebagai tempat rehabilitasi, bahkan sebagai penjara.
Selain itu, LPSK juga mendapati temuan yang menunjukkan bahwa tidak semua penghuni kerangkeng itu pecandu narkoba.
"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," kata Edwin.
Berdasarkan hasil temuan LPSK nampak ada banyak hak-hak manusia yang dilanggar di kerangkeng milik Bupati Langkat itu.
Misalnya, tahanan di sana dipekerjakan dan tidak mendapat upah atas pekerjaan yang dilakukannya itu.
Selain itu, sejumlah ibadah yang memerlukan waktu di rumah ibadah juga tak diperkenankan untuk dilakukan.
"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh salat Jumat, tidak boleh. Salat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelas Edwin.
Di sisi lain, Komnas HAM sendiri telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuannya di lapangan, dipastikan ada kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bahkan menyebut sudah mengetahui pols-pola kekerasan yang dilakukan di tahanan pribadi itu.
"Kami juga menemukan, pola bagaimana kekerasan itu berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat ataukah tidak. Itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," katanya, Senin (31/1/2021) dikutip dari Kompas.com.
Akibatnya, diduga lebih dari satu orang tewas akibat penganiayaan di dalam kerangkeng itu.
Anam, juga menyebut bahwa Komnas HAM menemukan istilah-istilah tertentu atau kode khusus yang berkaitan dengan kode kekerasan.
"Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Anam.
Informasi tersebut dia dapat saat kunjungannya ke area rumah Bupati Langkat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam rangka informasi.
Temuan itu, dikatakan sudah disampaikan ke Polda Sumut untuk diproses dugaan pidana di dalamnya.
Anam juga meminta agar para saksi diberikan perlindungan.
"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ucapnya," kata Anam.
"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Anam. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Surat Perjanjian di Balik Penjara di Rumah Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima Jika Tahanan Mati, dan GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang