Breaking News:

Terkini Daerah

Selain Kerja Tanpa Gaji, Diduga Lebih dari 1 Penghuni Karangkeng Bupati Langkat Tewas, Ini Sebabnya 

Terungkap fakta baru terkait dugaan kasus perbudakan modern oleh Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kehidupan Tahanan di Dalam Kerangkeng

Kondisi salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sebelumnya sempat diberitakan para tahanan di penjara pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dipaksa untuk bekerja 10 jam sehari di kebun sawit tanpa memeroleh gaji.

Penjara pribadi milik Terbit diklaim merupakan fasilitas rehabilitasi para pecandu narkoba, namun banyak laporan, para tahanan di sana hidup tidak layak, hingga ada indikasi dilakukan perbudakan modern.

Sel pribadi ini diketahui dibangun di dalam kediaman pribadi Terbit yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, kini terungkap fakta baru seputar kehidupan para tahanan di penjara bupati milik Terbit.

Fakta ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: 1 WC untuk Puluhan Orang hingga Ibadah Dibatasi, Begini Hidup Tahanan Penjara Pribadi Bupati Langkat

Baca juga: Ini Isi Surat Perjanjian Penjara Pribadi Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati

Ibadah Tahanan Dibatasi

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, ukuran penjara pribadi di rumah Terbit berukuran kecil untuk sel yang dihuni hingga puluhan tahanan.

"Waktu kita kesana itu rutan dibagi dua, satu buat rutan yang sudah lama masuk dan mereka yang baru masuk," jelas Edwin.

"Kondisinya sangat kecil dengan tempat MCK yang sangat kecil yang terdapat di bagian ujung ruangan."

"Jika kita liat itu tidak sesuai dengan rutan yang direkomendasikan baik oleh pemerintah dan hukum internasional," ujar Edwin.

Edwin menyampaikan, para tahanan juga mengalami banyak larangan saat hendak melakukan ibadah yakni terbatas hanya boleh di dalam penjara.

"Jadi kalau mau sholat bisa di rutan, tapi untuk ke gereja, Salat Jumat atau Salat Eid tidak boleh. Mereka harus berada di tahanan. Untuk tahanan ada yang sudah 4 tahun disana, ada yang satu tahun dan lainya," ungkapnya.

Diketahui, masa kurungan para tahanan beragam, mulai dari 1-4 tahun.

Edwin meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tentang penjara pribadi ini.

Ia juga mengingatkan adanya oknum yang berusaha membangun opini tertentu tentang penjara pribadi milik Terbit.

"Jadi rumah rehabilitasi yang dikatakan itu harus diusut karena banyak dugaan pelanggaran yang terdapat disana. Jadi polisi jangan terkecoh dengan isu isu yang dibangun oleh oknum oknum yang ada disana," tegas Edwin. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari  Tribun-Medan.com dengan judul GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang, KAPOLDA Sumut Akui Temukan Empat Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat OTTSOSOK ISTRI BUPATI Langkat Punya Andil Urusi Makanan & Kesehatan Korban Kerangkeng di Rumahnya

Halaman
Tags:
Bupati LangkatTerbit Rencana Perangin AnginSumatera UtaraPenjaraTewasKomnas HAMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved